BERITA TERKINI
Kementerian Koperasi Dorong Pembentukan 70 Ribu Kop Des Merah Putih untuk Kembangkan Komoditas Unggulan Desa

Kementerian Koperasi Dorong Pembentukan 70 Ribu Kop Des Merah Putih untuk Kembangkan Komoditas Unggulan Desa

Kementerian Koperasi mempercepat pembentukan 70 ribu Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa sekaligus menuntaskan berbagai persoalan di pedesaan. Salah satu langkah awal yang ditempuh adalah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kebijakan Kop Des Merah Putih.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur Tahun 2025 bertema “Kebijakan Pengembangan Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa” di Surabaya, Minggu (9/3/2025). Dalam keterangannya, Zabadi menilai banyak komoditas unggulan lokal yang berpotensi dikembangkan melalui koperasi, antara lain di sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan pariwisata yang berada pada 66.002 desa.

Menurut Zabadi, setiap daerah atau desa memiliki komoditas lokal yang telah atau akan diidentifikasi sebagai daya tarik. Ia menekankan, pengembangan dan skala usaha komoditas unggulan desa dinilai dapat lebih cepat dan besar apabila dikonsolidasikan, bukan berjalan sendiri-sendiri. Dalam konteks itu, koperasi diharapkan menjadi wadah untuk mengonsolidasikan komoditas unggulan sebagai rangkaian usaha bersama masyarakat.

“Melalui Kop Des, pemerintah optimis dapat membangun simpul perkonomian yang dimulai dari desa. Hal ini diyakini akan mampu menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan,” kata Zabadi.

Zabadi menjelaskan, Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi motor penggerak perekonomian desa melalui pengelolaan sejumlah layanan, seperti outlet atau gerai sembako, outlet obat murah (apotek desa), outlet kantor koperasi, outlet unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi (embrio Kop Bank), outlet klinik desa, outlet cold storage, hingga distribusi logistik.

Dalam pembentukannya, Zabadi menegaskan Kementerian Koperasi tidak dapat berjalan sendiri. Program ini memerlukan dukungan sinergi dan kolaborasi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sekaligus melibatkan generasi muda untuk berkoperasi. Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Koperasi akan melakukan pemetaan koperasi dan potensi desa, menyiapkan modul perkoperasian serta sosialisasi, dan memberikan pendampingan kelembagaan.

Zabadi juga menyebut ada tiga skema model yang akan diterapkan dalam pembentukan 70 ribu Kop Des Merah Putih. Pertama, membangun koperasi baru bagi desa yang belum memiliki koperasi pedesaan. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperkuat kelembagaan dan unit usaha koperasi aktif di desa. Ketiga, melakukan revitalisasi koperasi di desa yang sudah tidak aktif.

Ia menambahkan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo, Kop Des Merah Putih diharapkan menjadi sarana bagi produsen seperti petani, peternak, nelayan, dan lainnya, serta masyarakat sebagai konsumen, untuk bersama-sama menjawab permasalahan ekonomi dan mengoptimalkan potensi desa.

Dari pemerintah daerah, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan keberadaan Koperasi Desa penting karena koperasi merupakan milik masyarakat desa dan diharapkan tumbuh dari para anggotanya. Ia menilai, terutama untuk penguatan bisnis vital di setiap desa, akan ada pertambahan investasi. “Kami sangat antusias untuk bisa mengawal baik program 70 ribu Koperasi Desa berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Arifin.

Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menekankan pembentukan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih perlu diterapkan sesuai potensi yang ada di masing-masing desa. “Misalnya suatu daerah di suatu Kabupaten kita dorong untuk keunggulan lokalnya secara bersama-sama dengan membuka wawasan masyarakatnya,” kata Abdul.