BERITA TERKINI
DPR Minta Kebijakan Restitusi PPN Diperjelas agar Tak Timbulkan Ketidakpastian Usaha

DPR Minta Kebijakan Restitusi PPN Diperjelas agar Tak Timbulkan Ketidakpastian Usaha

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha. Ia menilai mekanisme restitusi yang tidak memiliki arah kebijakan jelas berpotensi mengganggu kepastian berusaha dan perencanaan keuangan pelaku ekonomi.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam rapat tersebut, isu restitusi PPN menjadi sorotan karena dinilai berkaitan langsung dengan stabilitas iklim usaha nasional.

Misbakhun menyebut restitusi PPN selama ini kerap dipahami sebatas hak administratif wajib pajak, tanpa didukung desain kebijakan yang konsisten dan terukur. Akibatnya, proses restitusi dinilai dapat dipersepsikan berbeda-beda oleh pelaku usaha, bergantung pada sektor dan posisi mereka dalam rantai produksi.

Menurutnya, kondisi itu berisiko menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada arus kas. Proses restitusi yang tidak terprediksi dapat memengaruhi keputusan investasi, ekspansi usaha, hingga keberlanjutan operasional perusahaan.

Ia mendorong pemerintah mengkaji ulang mata rantai PPN secara menyeluruh untuk menentukan pada titik mana restitusi seharusnya diberikan agar manfaatnya jelas dan tidak menimbulkan bias kebijakan antar sektor. “Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya, Pak, restitusi ini,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut.

Selain itu, Misbakhun menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) dalam skema restitusi. Pengelompokan BKP yang lebih rinci dinilai dapat membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam kesempatan yang sama, ia mendorong Menteri Keuangan menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menata ulang kebijakan restitusi. Menurut Misbakhun, langkah ini diperlukan agar kebijakan restitusi memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah mengikuti praktik administratif semata.

Misbakhun juga mengingatkan reformasi perpajakan yang dibahas di Komisi XI DPR seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Ia menilai kepastian hukum dan keadilan bagi dunia usaha merupakan prasyarat agar sistem perpajakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Komisi XI DPR berharap, dengan pendekatan yang lebih terarah, kebijakan restitusi PPN ke depan dapat mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara. Penataan ulang restitusi dinilai menjadi bagian penting untuk memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional.