BERITA TERKINI
KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Perusahaan Diminta Perkuat Kepatuhan dan Kontrol Internal

KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Perusahaan Diminta Perkuat Kepatuhan dan Kontrol Internal

Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dinilai akan berdampak besar terhadap kepastian hukum dan iklim investasi, terutama bagi korporasi. Perubahan mekanisme peradilan pidana, termasuk pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi, membuat perusahaan perlu memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta kesiapan menghadapi pola penegakan hukum yang baru.

Topik ini dibahas dalam Seminar “Law and Regulations Outlook 2026” yang digelar di Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Managing Partner Dentons HPRP Sartono menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi isu yang erat kaitannya dengan dunia usaha dan kerap menjadi pertanyaan utama investor.

“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujar Sartono dalam keterangan yang dikutip Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, KUHAP baru membawa perubahan mendasar, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut dinilai berdampak langsung pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta pola relasi antara korporasi dan aparat penegak hukum.

Sartono menekankan pentingnya pemahaman bersama agar penerapan regulasi berjalan selaras dengan tujuan menciptakan kepastian hukum. Ia juga menilai hukum tidak berdiri sendiri dan terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat serta dunia usaha, sehingga pembahasan KUHAP 2026 relevan dilakukan dalam forum lintas pemangku kepentingan.

Ia menambahkan, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh komunikasi dan kesamaan perspektif antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. “Dengan diskusi seperti ini, kita bisa mempertemukan para stakeholder sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dan penegakan hukum,” kata Sartono.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana yang menjadi keynote speaker menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana nasional. Ia menegaskan pembaruan KUHAP menjadi bagian dari perubahan tersebut.