Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. Aturan baru ini disebut membawa perubahan mendasar, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Bagi dunia usaha, pemberlakuan KUHAP baru dinilai berdampak signifikan terhadap strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta pola hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum. Pembaruan ini juga dipandang sebagai babak penting yang berpengaruh langsung pada kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menyebut tahun ini sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Ia menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak terpisahkan dari pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep dalam diskusi “Law and Regulations Outlook 2026” bertema “KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.”
Asep menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. “Dahulu orientasinya penjara. Sekarang lebih ke rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini semua mempengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, Asep menyampaikan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana. Pertanggungjawaban tersebut juga dapat menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, dan beneficial owner (BO).
Sementara itu, Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menegaskan bahwa hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan dunia usaha. Ia menilai isu kepastian hukum memiliki kaitan erat dengan iklim investasi.
“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” kata Sartono.
Menurutnya, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama serta komunikasi yang baik antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

