Pemerintah akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional. Aturan baru ini membawa perubahan mendasar, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perubahan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan iklim usaha di Indonesia. Bagi pelaku usaha, KUHAP baru berimplikasi pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta pola hubungan korporasi dengan aparat penegak hukum.
Merespons dinamika itu, Dentons HPRP menggelar Seminar Law and Regulations Outlook 2026 bertema “KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha” sebagai forum diskusi lintas pemangku kepentingan.
Managing Partner Dentons HPRP, Sartono, menilai pembaruan KUHAP relevan bagi dunia usaha karena kebutuhan akan kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor. “Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha. Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujar Sartono dalam seminar yang berlangsung Kamis (5/2).
Menurut Sartono, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh pemahaman bersama dan komunikasi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Ia menyebut forum diskusi sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan pemahaman para pihak. “Dengan diskusi seperti ini, kita bisa mempertemukan para stakeholder sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dan penegakan hukum,” katanya.
Dalam paparannya sebagai keynote speaker, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan pembaruan KUHAP tidak terpisahkan dari pembaruan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana. “Tiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” ujar Asep.
Asep menjelaskan, pembaruan tersebut menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif ke pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. “Dulu orientasinya penjara. Sekarang lebih pada rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi. Dalam konteks ini, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk jika melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, dengan jangkauan yang dapat menyentuh pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga beneficial owner.
Dalam diskusi panel, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Kejaksaan Agung RI, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., memaparkan implementasi KUHAP baru dari perspektif aparat penegak hukum. Ia menyebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam KUHAP baru sebagai pembaruan yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC. “Tujuannya mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.
Dari sisi dunia usaha, SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Perdana Saputro, S.H., LL.M., menilai tantangan terbesar ke depan terletak pada praktik penegakan hukum. “Tanpa perubahan cara pandang aparat, KUHAP yang dirancang secara humanis berpotensi kembali dijalankan secara kaku dan legalistik,” kata Perdana. Ia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.
Sementara itu, Partner Dentons HPRP, Timothy Joseph Inkiriwang, mengulas implikasi KUHAP baru bagi korporasi. Ia menjelaskan bahwa sebelum KUHAP 2026, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar di berbagai undang-undang pidana khusus. Dalam KUHAP baru, korporasi kini secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha.
Karena itu, Timothy menekankan pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance.

