BERITA TERKINI
Regulator Pasar Modal Jadwalkan Pertemuan Teknis Lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari 2026

Regulator Pasar Modal Jadwalkan Pertemuan Teknis Lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari 2026

Jakarta — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan regulator pasar modal masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Global Index Provider Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait penyesuaian kebijakan free float pada saham-saham Indonesia.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pertemuan lanjutan pada level teknis dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2026. Pernyataan itu disampaikan Jeffrey di gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Jeffrey, regulator pasar modal merespons lebih cepat berbagai perhatian dari MSCI, khususnya mengenai keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham. BEI, kata dia, telah mencermati masukan yang disampaikan MSCI dan mengambil langkah responsif serta terukur.

Jeffrey menyebut pertemuan dengan MSCI telah dilakukan sejak 2 Februari 2026. Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengirimkan proposal kepada MSCI.

Ia menambahkan, BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga mengajukan sejumlah inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Inisiatif tersebut ditargetkan dapat dipenuhi sebelum akhir April 2026.

Adapun inisiatif yang diajukan antara lain penyempurnaan klasifikasi investor di KSEI dari sembilan kategori pada struktur Single Investor Identification (SID) menjadi 28 subkategori. Langkah ini ditujukan untuk menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih rinci dan akurat.

Selain itu, BEI menyampaikan rencana perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham. Data pemegang saham tidak lagi hanya mencakup kepemilikan di atas 5%, melainkan akan mencakup kepemilikan di atas 1% guna meningkatkan transparansi pasar.

Inisiatif lainnya adalah peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat, dari 7,5% menjadi 15%. Jeffrey mengatakan ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap, dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat.