Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) pada Kamis malam, 26 Maret 2026. Dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, KPPU memutuskan total denda sekitar Rp 755 miliar kepada puluhan pelaku usaha di industri fintech.
Dalam amar putusan, KPPU menyatakan 97 perusahaan penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi (peer-to-peer lending) terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Seluruh perusahaan tersebut merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Majelis Komisi menyatakan para terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. “Berdasarkan fakta, penilaian, dan kesimpulan, terlapor 1 sampai dengan 97 terbukti melakukan pelanggaran,” ujar anggota Majelis Komisi saat membacakan putusan.
Besaran denda yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 100 miliar. Dua perusahaan dengan denda terbesar adalah PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebesar Rp 100,9 miliar dan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 100,3 miliar.
Selain denda, KPPU mewajibkan seluruh terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan, khususnya apabila mengajukan keberatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Ridhop Jusmadi dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 19.30 WIB dengan dua kali jeda istirahat. Pembacaan amar putusan dilakukan secara bergantian oleh anggota majelis.
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai putusan ini berpotensi mengakhiri praktik penyeragaman bunga di industri pinjol. Menurut dia, apabila kartel terbukti, maka tidak ada lagi standar bunga bersama dan penetapan bunga akan kembali mengikuti mekanisme pasar berbasis risiko.
Asep memperkirakan perubahan tersebut mendorong perusahaan fintech meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melalui pemanfaatan kecerdasan buatan dan analisis data. Di sisi lain, persaingan harga yang lebih ketat dinilai dapat menekan margin keuntungan pelaku usaha.
Ia juga memprediksi konsolidasi di industri, dengan perusahaan bermodal terbatas dan memiliki manajemen risiko lemah berpotensi tersingkir, sementara pemain besar memperkuat posisi melalui merger dan akuisisi. Dari perspektif pasar keuangan, putusan ini dinilai dapat memicu penyesuaian risiko oleh investor, terutama dalam jangka pendek, seiring ketidakpastian regulasi yang berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan fintech.
Meski demikian, Asep menilai kepastian hukum dapat memberi dampak positif dalam jangka panjang karena berpotensi meningkatkan kepercayaan investor terhadap sektor keuangan digital di Indonesia.
Ia menambahkan, putusan tersebut juga membuka peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali bersaing di segmen kredit mikro, seiring berkurangnya fleksibilitas penetapan bunga di industri fintech. Namun bagi konsumen, dampaknya dinilai tidak sepenuhnya menguntungkan. Meski bunga berpotensi lebih kompetitif, akses pinjaman diperkirakan menjadi lebih selektif.
“Fintech akan lebih berhati-hati. Masyarakat dengan profil risiko rendah tetap diuntungkan, tetapi yang berisiko tinggi bisa semakin sulit memperoleh pembiayaan,” ujar Asep.
Putusan KPPU ini dinilai menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap ekonomi digital, khususnya sektor keuangan berbasis teknologi, semakin diperketat. Dalam jangka panjang, langkah tersebut dipandang dapat memperkuat fondasi industri, meski berpotensi menimbulkan gejolak dalam waktu dekat.