Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum lanjutan yang ditempuh sembilan platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan anggota AFTECH, setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sembilan perusahaan anggota AFTECH yang dimaksud adalah AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai.
AFTECH menilai LPBBTI sebagai inovasi yang dibangun dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem fintech nasional. Menurut AFTECH, layanan LPBBTI terus berkembang dan memberikan kontribusi dalam memperluas akses keuangan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto mengatakan, LPBBTI selama ini berperan penting dalam mendukung pendanaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor riil.
“Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal. Peran ini juga memperkuat ekonomi di sektor riil dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan, dengan kontribusi terhadap PDB yang signifikan,” ujar Firlie dalam keterangan resmi, Senin, 13 April 2026.
Firlie juga menekankan bahwa kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global yang menilai potensi ekosistem digital Indonesia.
“Investor global menerapkan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Kepercayaan investor global ini sekaligus mencerminkan bahwa industri tersebut dipandang prospektif dan terus berkembang,” tambahnya.
Ke depan, AFTECH menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian.