BERITA TERKINI
OJK Setujui Konsorsium Asuransi untuk Menjamin Kredit Pinjaman Daring hingga Rp5 Juta

OJK Setujui Konsorsium Asuransi untuk Menjamin Kredit Pinjaman Daring hingga Rp5 Juta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui pembentukan konsorsium asuransi untuk menjamin kredit dari perusahaan financial technology (fintech) pinjaman daring (pindar/pinjol). Skema penjaminan ini membatasi nilai pinjaman yang dijamin hingga Rp5 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pelaku usaha di sektor asuransi menawarkan diri menjalankan program penjaminan secara bersama-sama agar risiko pinjaman pindar dapat ditutup secara terbatas.

“Saat ini memang penjaminan itu bersifat Rp5 juta dan dilakukan secara konsorsium yang kita telah berikan izinnya,” kata Ogi dalam PPDP Regulatory Dissemination Day di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Ogi menjelaskan, konsorsium penjaminan tersebut diketuai oleh PT Asuransi Central Asia (ACA). Penjaminan ini juga diprioritaskan untuk pinjaman daring yang disalurkan ke sektor produktif.

Menurut Ogi, OJK telah memberikan izin untuk penutupan pertanggungan risiko pinjaman pindar yang macet, namun dengan pembatasan risiko. Ia menilai langkah ini menunjukkan dukungan dari industri jasa keuangan (IJK) lain agar industri pinjaman daring dapat berkembang lebih baik.

Di sisi lain, OJK dan konsorsium mendorong perusahaan fintech agar menyalurkan lebih banyak pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Harapannya, masyarakat terutama pelaku usaha kecil yang tidak memperoleh pembiayaan dari bank dapat memiliki alternatif akses pembiayaan yang lebih aman melalui pindar.

“Ekosistem di pindar itu sudah kita antisipasi, sehingga akan tumbuh lebih sehat. Karena sudah dilakukan penjaminan, termasuk juga arahan untuk pinjaman yang diberikan itu lebih banyak yang sifatnya produktif,” ujar Ogi.

Ia menambahkan, arah kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat yang belum terlayani perbankan melalui alternatif pembiayaan di pindar.