Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyiapkan aturan main bagi layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech), khususnya yang bergerak di segmen peer-to-peer lending (P2P).
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus E. Siregar mengatakan, penyusunan aturan tersebut sejalan dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang menawarkan pinjaman dengan skema P2P yang dinilai meningkat pesat.
“OJK sedang godok aturan peer to peer lending. Kami akan atur fintech yang menjembatani investor dengan orang yang butuh pembiayaan,” ujar Agus dalam Infobank Banking Forum bekerja sama dengan IBM di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2016.
Agus menjelaskan, pada prinsipnya pengawasan terhadap fintech akan dikembalikan sesuai sektor masing-masing. Ia juga menegaskan OJK tidak berniat membuat regulasi yang justru menahan pertumbuhan industri tersebut.