BERITA TERKINI
OJK Tetapkan Status Pengawasan bagi Sejumlah Fintech P2P Lending yang Hadapi Gagal Bayar

OJK Tetapkan Status Pengawasan bagi Sejumlah Fintech P2P Lending yang Hadapi Gagal Bayar

Sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia masih menghadapi persoalan gagal bayar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Beberapa di antaranya adalah PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), dan PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).

Di tengah kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menetapkan status pengawasan yang berbeda untuk masing-masing penyelenggara, menyesuaikan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa langkah pengawasan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan itu mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML, sebagaimana disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

OJK juga meminta seluruh penyelenggara yang bermasalah untuk menyusun rencana aksi (action plan) penyelesaian masalah sesuai regulasi. OJK akan terus memantau pelaksanaannya serta mendorong penyelesaian kewajiban penyelenggara kepada para pemberi dana (lender).

Selain itu, OJK membuka ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi kecurangan (fraud) dalam kasus yang melibatkan penyelenggara fintech lending.

Dalam kasus PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), dana milik lender disebut masih belum sepenuhnya dapat dikembalikan. Perusahaan telah melakukan penguatan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, namun proses pemulihan dana lender masih berlanjut.

OJK menegaskan pengembalian dana lender tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan. Penyelesaiannya dapat ditempuh melalui penagihan langsung hingga jalur litigasi.

Sementara itu, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) masih menghadapi persoalan gagal bayar yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu borrower berinisial M, yang disebut merupakan pemilik grup bisnis MPP. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran kepada para lender.

Untuk merespons situasi itu, KoinP2P menyiapkan sejumlah langkah, antara lain rencana suntikan modal serta skema standstill atau penundaan pembayaran kepada sebagian lender yang terdampak. OJK sebelumnya juga menyampaikan bahwa KoinP2P telah menerima suntikan modal dalam jumlah terbatas untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan.

Adapun PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) masih menyelesaikan gagal bayar yang melibatkan enam borrower yang tidak dapat mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025. Perusahaan melakukan berbagai langkah penyelesaian, mulai dari penagihan langsung hingga upaya hukum terhadap borrower yang tidak memenuhi kewajiban.

OJK menegaskan akan terus mengawasi perkembangan penyelesaian kasus di industri fintech lending dan memastikan perlindungan lender menjadi prioritas. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi memperburuk kondisi industri.

Melalui pengawasan yang diperkuat dengan POJK 49/2024, OJK berharap penyelenggara fintech lending dapat menyelesaikan kewajiban secara bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan digital.