BERITA TERKINI
KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah dalam Perkara Penetapan Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah dalam Perkara Penetapan Bunga, Total Denda Rp755 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 97 penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha terkait penetapan harga. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Dalam putusan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar kepada 97 pihak terlapor. Sidang pembacaan keputusan dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi, bersama anggota majelis M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan putusan tersebut menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang berkaitan dengan penetapan harga.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.