Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak di sektor pasar modal sepanjang 2022 hingga Januari 2026. Sebagian denda tersebut berasal dari pelanggaran administratif, termasuk keterlambatan pelaporan.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan total denda itu mencakup pelanggaran administratif maupun substantif. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mingguan pasar modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/2).
Menurut Eddy, sekitar Rp 159,91 miliar denda dikenakan akibat keterlambatan penyampaian laporan atau kewajiban administratif lainnya. Adapun porsi terbesar, yakni Rp 382,58 miliar, berasal dari pelanggaran substantif yang berkaitan langsung dengan praktik di pasar modal.
Dari total denda pelanggaran substantif tersebut, Rp 240,65 miliar di antaranya terkait dengan perdagangan saham dan dikenakan kepada 151 pihak.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain yang berdampak pada izin usaha pelaku industri. Eddy menyebutkan sanksi tersebut meliputi pembekuan izin sebanyak 9 kali, pencabutan izin sebanyak 28 kali, serta penerbitan 119 perintah tertulis.
Dari sisi pidana, OJK mencatat terdapat 5 perkara yang telah diselesaikan hingga berkekuatan hukum tetap. Namun, masih ada 42 kasus lain yang tengah ditangani, dengan 32 kasus di antaranya terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.
Eddy menilai salah satu faktor yang memicu manipulasi harga saham berkaitan dengan proses penawaran umum perdana saham (IPO). Ia menyebut praktik manipulasi dapat berakar dari penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang dinilai tidak mencerminkan kondisi investor.
Ia menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak terkait, termasuk aspek customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.
Dalam periode 2022-2026, OJK juga mencatat sejumlah perkara telah masuk tahap penyidikan. Eddy menyampaikan satu perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, yakni kasus dugaan manipulasi saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

