Ketentuan free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik kembali menjadi perhatian di pasar modal global, seiring upaya berbagai bursa meningkatkan likuiditas dan daya tarik bagi investor.
Di kawasan ASEAN, Indonesia tercatat memiliki batas minimum free float paling rendah. Saat ini, ketentuan free float di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih 7,5%, berada di bawah Singapura dan Malaysia yang masing-masing menetapkan batas 10%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) mendorong kenaikan batas minimum free float menjadi 15% untuk saham-saham di BEI. Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan standar global.
“OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Kebijakan ini akan diberlakukan untuk emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Sementara itu, emiten yang sudah tercatat akan diberikan masa transisi agar dapat menyesuaikan secara bertahap. OJK menyebut ketentuan baru tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Alasan free float dinilai penting
Free float menjadi salah satu pertimbangan utama bagi investor institusional maupun penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell. Saham dengan porsi publik yang lebih besar cenderung lebih mudah diperdagangkan dan lebih menarik untuk masuk dalam indeks.
Sebaliknya, saham dengan free float rendah kerap dinilai kurang likuid dan lebih rentan mengalami pergerakan harga yang tajam. Kondisi ini dapat menyulitkan investor internasional untuk masuk dan keluar dari suatu saham tanpa mempengaruhi harga secara signifikan.
Di sejumlah bursa besar, metode penghitungan indeks pun menggunakan pendekatan berbasis free float, seperti pada S&P Global Broad Market Index dan S&P Global 1200, untuk mencerminkan bobot saham yang benar-benar dapat diperdagangkan oleh publik.
Perbandingan ketentuan free float di bursa dunia
Standar free float antar bursa berbeda-beda, mencerminkan variasi regulasi dan strategi masing-masing pasar. Berikut beberapa ketentuan free float di sejumlah bursa:
Malaysia (Bursa Malaysia): ketentuan free float minimal 25% untuk perusahaan yang masuk indeks utama seperti FTSE Bursa Malaysia KLCI.
Jepang (Japan Exchange Group) dan Hong Kong (HKEX): masing-masing menetapkan batas free float hingga 25%.
Singapura (SGX): menerapkan free float minimum 12%–25% sebagai syarat pencatatan.
Inggris (London Stock Exchange/LSE): menetapkan free float minimum 10% sebagai syarat pencatatan.
Thailand (SET): mensyaratkan free float minimal 15%.
Filipina (PSE): free float minimum 10%.
Indonesia (IDX): saat ini minimal 7,5%, dengan rencana kenaikan menjadi 15% untuk meningkatkan keterbukaan pasar.

