BERITA TERKINI
CFX Turunkan 50% Biaya Transaksi Bursa Kripto Mulai 1 Maret 2026

CFX Turunkan 50% Biaya Transaksi Bursa Kripto Mulai 1 Maret 2026

Jakarta — Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) akan menurunkan biaya transaksi bursa aset kripto sebesar 50% mulai 1 Maret 2026. Biaya transaksi yang sebelumnya 0,04% dipangkas menjadi 0,02%. CFX juga menyatakan penurunan biaya akan berlanjut pada 1 Oktober 2026 menjadi 0,01%.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku industri. CEO Indodax, William Sutanto, menilai efisiensi struktur biaya menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri aset kripto dalam jangka panjang. Menurutnya, salah satu tantangan di industri adalah struktur biaya yang dinilai lebih mahal, sehingga mendorong sebagian konsumen bertransaksi melalui platform luar negeri yang tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

William mengatakan struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif dapat meningkatkan frekuensi transaksi serta menarik kembali konsumen yang selama ini memilih platform luar negeri untuk bertransaksi di dalam negeri. Ia juga meyakini langkah tersebut berpotensi memperdalam likuiditas pasar domestik dan membuat ekosistem lebih kompetitif dibanding pasar global.

Dalam studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) disebutkan bahwa volume perdagangan oleh konsumen Indonesia melalui platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.

Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), Adrian Sudirgo, menyebut penyesuaian struktur biaya merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang. Ia menilai, dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian biaya dapat menjadi strategi yang dipertimbangkan pelaku industri, dengan harapan memberi manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menjelaskan penurunan biaya transaksi dilakukan sebagai upaya mendongkrak daya saing industri aset kripto nasional. Ia menyebut adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin OJK di Indonesia dan platform yang tidak berizin dinilai memicu capital outflow, sehingga diperlukan insentif untuk menarik minat masyarakat kembali bertransaksi di platform berizin.

Subani mengatakan penurunan biaya tidak hanya ditujukan untuk membentuk struktur biaya yang lebih kompetitif, tetapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar. Ia berharap volume transaksi di dalam negeri meningkat dan pada akhirnya memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional, termasuk melalui penambahan pendapatan negara seperti pajak.

Data OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto tercatat 12,92 juta per akhir Desember 2025. Dari sisi adopsi, laporan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di peringkat ke-7 dunia.