Pasar modal Indonesia memasuki fase baru keterbukaan informasi kepemilikan saham setelah penutupan perdagangan pada Selasa, 3 Maret 2026. Perubahan ini sejalan dengan implementasi ketentuan penyediaan data publik berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2021.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat mengatakan OJK menunjuk KSEI dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyedia data publik. Salah satu ketentuan yang dijalankan adalah penyediaan data kepemilikan saham emiten bagi pemegang saham di atas 1 persen.
Samsul menjelaskan, KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek memiliki data terpusat kepemilikan saham dalam bentuk tanpa warkat (scriptless). Sementara itu, data kepemilikan saham dalam bentuk warkat (script) diperoleh dari Biro Administrasi Efek (BAE). Sesuai arahan OJK, format penyajian data akan menggabungkan kepemilikan dalam bentuk script dan scriptless.
Menurut dia, data tersebut telah tersedia dan pada hari yang sama akan disampaikan kepada BEI serta OJK untuk kemudian dipublikasikan melalui situs resmi OJK. Dengan mekanisme baru ini, informasi kepemilikan saham yang dipublikasikan menjadi lebih luas dibanding sebelumnya, ketika Bursa hanya mengumumkan kepemilikan di atas 5 persen. Kini, data mencakup pemegang saham di atas 1 persen.
Selain memperluas ambang batas kepemilikan yang diumumkan, KSEI juga memperbarui data tipe investor agar lebih rinci. Bersama pelaku dan partisipan pasar, pembaruan data telah mencapai 97 persen untuk kategori investor korporasi dan lainnya (others), serta 93 persen dari total investor institusi secara keseluruhan.
Samsul menyebut data kepemilikan tersebut akan disajikan berdasarkan posisi akhir Maret 2026, dengan target ketersediaan pada awal April 2026 sesuai komitmen yang telah ditetapkan.

