JAKARTA — Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menegaskan penentuan mekanisme demutualisasi bursa sepenuhnya menjadi kewenangan regulator, yakni DPR, pemerintah, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI, kata Jeffrey, berada pada posisi sebagai objek kebijakan sehingga tidak dalam posisi menetapkan skema maupun aturan pelaksanaannya.
“Kalau dari kami, tentu untuk pengaturan itu kami serahkan kepada DPR, pemerintah, dan OJK. Kami tentu sebagai objek yang akan dilakukan demutualisasi tidak pada posisi untuk membuat pengaturan,” ujar Jeffrey saat ditemui di gedung BEI, Selasa (3/3/2026).
Wacana demutualisasi BEI kini memasuki fase penting. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai proses tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme private placement. Menurutnya, demutualisasi merupakan bagian dari agenda reformasi yang ingin dipercepat di pasar modal Indonesia dan diharapkan berjalan paralel dengan pembenahan lain, seperti pengaturan floating share, transparansi ultimate beneficial owner (UBO), serta perubahan struktur kepemilikan bursa.
“Pasti ada mekanisme macam-macam. Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas. Tentunya private placement,” kata Misbakhun di gedung BEI. Ia menambahkan, implementasi demutualisasi bursa diharapkan dapat mulai berjalan pada kuartal II 2026.
Di sisi lain, OJK menyatakan kerangka hukum demutualisasi bursa masih berada pada tahap penyusunan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang memfinalisasi aturan pelaksanaan tersebut.
“Demutualisasi kemarin kami terinfo sedang dalam perumusan peraturan pelaksanaan. Jadi mandatnya sudah ada di undang-undang P2SK, sekarang sedang dilakukan finalisasi RPP di Kementerian Keuangan,” ujar Hasan saat ditemui di gedung BEI, Rabu (4/2/2026).
Hasan menyebut OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyusunan beleid itu. Namun, ia belum dapat memastikan kapan Peraturan Pemerintah terkait demutualisasi bursa akan diterbitkan. Setelah aturan tersebut terbit, OJK dan BEI akan menyiapkan berbagai aturan turunan guna mengatur implementasinya.
“Pada saat PP diundangkan, kami akan melihat sejauh mana kebutuhan penyempurnaan atau penyusunan peraturan selanjutnya di tingkat OJK,” kata Hasan. Ia menambahkan, perubahan regulasi tersebut kemungkinan berdampak pada penyesuaian aturan di tingkat pelaksanaan, termasuk peraturan yang berlaku di BEI.
OJK juga membuka peluang bagi investor untuk menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi rampung. Pernyataan itu disampaikan merespons sinyal minat dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham bursa setelah demutualisasi dilakukan.

