Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (PNS), TNI, Polri, serta pensiunan dijadwalkan mulai cair pada 26 Januari 2026.
Dalam informasi yang beredar, kebijakan THR tersebut disebut bukan dicetuskan oleh Menteri Keuangan. Namun, sosok yang dimaksud sebagai pencetus kebijakan itu tidak dirinci dalam keterangan yang tersedia.
Dengan demikian, yang dapat dipastikan dari informasi ini adalah jadwal pencairan THR yang disebut akan dimulai pada 26 Januari 2026 serta cakupan penerimanya, yakni PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

