BERITA TERKINI
Kasus Penggadaian SK Bawahan, Kasubbag Keuangan Satpol PP Bogor Menunggu Sanksi Disiplin Berat

Kasus Penggadaian SK Bawahan, Kasubbag Keuangan Satpol PP Bogor Menunggu Sanksi Disiplin Berat

Kota Bogor—Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) bawahan yang menyeret Kasubbag Keuangan Satpol PP Kota Bogor, Ija Jajuli, kini berujung pada proses penjatuhan sanksi disiplin berat. Pemerintah daerah menyatakan masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menetapkan hukuman, termasuk kemungkinan pemecatan.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan oknum yang bersangkutan telah diperiksa dan saat ini prosesnya memasuki tahap penjatuhan hukuman disiplin. “Hukuman berat. Demosi, non job atau pemecatan, dan terkait hukuman disiplin berat ini perlu Pertek dari BKN,” kata Dani Rahadian saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

Menurut informasi yang disampaikan, Ija Jajuli diduga mengiming-imingi bawahannya dengan alasan kebutuhan kantor. Ia juga disebut menjanjikan masa angsuran tidak akan berlangsung lama. Namun, pembayaran angsuran kemudian tersendat hingga menimbulkan kredit bermasalah.

Sekretaris Satpol PP Kota Bogor, Wawan Sanwani, menjelaskan kasus ini mulai terungkap pada 2025 setelah para korban melapor ke BKPSDM karena angsuran yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Iya pada tahun 2025 mereka korban mulai melaporkan karena angsuran yang dijanjikan oleh pelaku mulai tersendat bahkan ada yang macet angsuran kepada anggota yang namanya dipinjem tadi. Awal ke BKPSDM yang kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat,” ujarnya.

Salah satu korban, Desi Hartarti (41), mengungkapkan suaminya turut menjadi korban dalam kasus tersebut. Desi menyebut pada 2022 suaminya sempat meminta izin agar namanya dipinjam oleh Ija Jajuli, dan ia saat itu memberikan persetujuan. Dalam pengakuannya, pinjaman yang terkait dengan kasus tersebut mencapai Rp100 juta atas nama suaminya dan kemudian berujung pada cicilan yang bermasalah.

Hingga kini, penanganan perkara masih menunggu keputusan terkait sanksi disiplin berat setelah proses pemeriksaan dan pembahasan yang melibatkan BKN.