BERITA TERKINI
Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Peluang Indonesia di Tengah Guncangan Global

Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Peluang Indonesia di Tengah Guncangan Global

Eskalasi konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel dinilai tidak lagi sekadar ketegangan regional sementara. Perkembangan terbaru di Timur Tengah disebut telah memicu guncangan yang berdampak lebih luas terhadap stabilitas ekonomi global, mulai dari kenaikan harga energi, gangguan rantai pasok, hingga meningkatnya volatilitas pasar keuangan internasional.

Dalam kondisi dunia yang saling terhubung, dampak perang modern tidak hanya dirasakan di medan tempur, tetapi juga melalui jalur ekonomi yang memengaruhi banyak negara. Indonesia, sebagai bagian dari sistem ekonomi global, turut menghadapi risiko rambatan tersebut. Namun, situasi ini juga dipandang dapat menjadi momentum untuk melakukan reposisi ekonomi nasional secara lebih progresif, tidak semata dilihat sebagai ancaman.

Secara makroekonomi, rambatan guncangan eksternal dijelaskan melalui mekanisme external shock transmission yang bergerak lewat kanal perdagangan, keuangan, dan ekspektasi pasar. Ketika harga minyak dunia meningkat akibat konflik, Indonesia berpotensi menghadapi tekanan fiskal, terutama terkait subsidi energi dan biaya impor. Dampak lanjutan dapat muncul dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa yang menekan daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, ketidakpastian global dapat memicu fenomena flight to quality, ketika investor mengalihkan aset ke instrumen yang dianggap lebih aman. Kondisi ini berisiko mendorong arus keluar modal dari negara berkembang, termasuk Indonesia, yang dapat melemahkan nilai tukar rupiah serta meningkatkan volatilitas pasar keuangan domestik. Dalam jangka menengah, situasi tersebut disebut berpotensi menahan laju investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Dalam konteks saling ketergantungan global, krisis di satu kawasan dapat menyebar cepat ke kawasan lain. Indonesia, dengan keterlibatan dalam rantai pasok global dan sistem keuangan internasional, dinilai tidak dapat mengisolasi diri dari dampak tersebut.

Meski demikian, kerentanan disebut tidak identik dengan ketidakberdayaan. Dalam situasi krisis, peran aktif negara dipandang penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama ketika mekanisme pasar tidak berjalan optimal. Kebijakan fiskal yang ekspansif namun terukur dinilai diperlukan untuk menjaga daya beli, menahan inflasi, dan memastikan aktivitas ekonomi tetap berlangsung. Selain itu, dimensi sosial krisis juga disorot, karena gejolak ekonomi berisiko memperlebar kesenjangan dan meningkatkan kerentanan kelompok berpenghasilan rendah, terutama ketika harga pangan dan energi meningkat.

Di tengah kompleksitas tersebut, ekonomi syariah disebut menawarkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif untuk menghadapi krisis global. Sistem ini dibangun di atas prinsip keadilan, keseimbangan, serta keterkaitan erat dengan sektor riil. Berbeda dengan sistem yang dinilai kerap didominasi aktivitas spekulatif, ekonomi syariah menekankan bahwa aktivitas keuangan harus berbasis pada aset nyata.

Prinsip tersebut antara lain dikaitkan dengan larangan riba sebagaimana disebut dalam QS. Al-Baqarah: 275, serta penekanan pada distribusi yang adil sebagaimana termuat dalam QS. Al-Hasyr: 7. Selain itu, konsep keseimbangan (mizan) dalam QS. Ar-Rahman: 7–9 dipandang memberi kerangka etis agar kebijakan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan keadilan, serta antara efisiensi dan pemerataan.

Indonesia dinilai memiliki modal untuk menghadapi guncangan global, antara lain konsumsi domestik yang besar sebagai bantalan ketika permintaan global melemah, serta stabilitas politik yang relatif terjaga untuk menjaga kepercayaan investor. Namun, sejumlah tantangan struktural tetap disorot, seperti ketergantungan impor energi, keterbatasan pendalaman pasar keuangan, dan sensitivitas terhadap arus modal global. Karena itu, ketahanan ekonomi (economic resilience) dipandang penting, tidak hanya untuk bertahan, tetapi juga beradaptasi dan melakukan transformasi.

Di tengah ketidakpastian global, muncul peluang strategis berupa potensi relokasi investasi dari kawasan Timur Tengah. Ketidakstabilan geopolitik disebut mendorong negara-negara seperti Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Qatar mencari destinasi investasi yang lebih aman dan stabil. Sovereign wealth fund dari negara-negara tersebut dinilai memiliki likuiditas besar dan cenderung membidik investasi jangka panjang berbasis sektor riil, sehingga Indonesia dipandang berada pada posisi strategis untuk menarik arus investasi itu.

Merujuk pada State of the Global Islamic Economy Report, nilai ekonomi syariah global disebut telah melampaui USD 2,3 triliun dan diproyeksikan menembus lebih dari USD 3 triliun dalam beberapa tahun ke depan. Sektor ini mencakup keuangan syariah, makanan halal, busana muslim, farmasi halal, hingga pariwisata ramah muslim. Disebut pula bahwa industri keuangan syariah global telah mencapai lebih dari USD 4 triliun aset pada 2025, dengan pertumbuhan rata-rata 8–10% per tahun, sementara negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, UAE, dan Qatar menguasai porsi besar likuiditas melalui sovereign wealth fund dan institusi keuangan syariah.

Likuiditas tersebut dinilai cenderung mengalir ke instrumen yang sesuai prinsip syariah, yakni bebas riba, berbasis aset riil, dan berorientasi pada kemaslahatan. Posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia disebut dapat menjadi jembatan kedekatan nilai dengan investor Timur Tengah. Meski ekonomi syariah telah berkembang menjadi salah satu pilar penting ekonomi global, Indonesia dinilai masih berada pada tahap emerging player, tercermin dari pangsa industri keuangan syariah yang relatif kecil. Kondisi ini dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat pengembangan ekonomi syariah sebagai bagian dari strategi nasional.

Konflik global juga disebut dapat menjadi katalis transformasi ekonomi bila direspons dengan kebijakan tepat. Sejumlah langkah strategis yang disorot mencakup penguatan regulasi dan ekosistem keuangan syariah, pengembangan instrumen pembiayaan berbasis aset seperti sukuk, serta peningkatan diplomasi ekonomi dengan negara-negara Timur Tengah. Integrasi ekonomi syariah dengan agenda pembangunan nasional, seperti hilirisasi industri dan transisi energi, juga dinilai dapat menciptakan sinergi.

Pada akhirnya, konflik Iran–AS–Israel dipandang tidak hanya menghadirkan risiko, tetapi juga peluang untuk lompatan strategis. Dengan kebijakan makro yang adaptif, perlindungan sosial yang kuat, serta nilai ekonomi syariah yang menekankan keadilan, Indonesia dinilai berpeluang tidak hanya bertahan, tetapi juga memperkuat daya saing di tengah krisis. Narasi optimisme tersebut turut dikaitkan dengan QS. Al-Insyirah: 5–6 yang menyatakan bahwa bersama kesulitan ada kemudahan.