Jakarta — Sistem ekonomi Pancasila dinilai tetap aktual dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat karena menempatkan prinsip kekeluargaan, gotong royong, dan kerja sama sebagai fondasi utama. Prinsip tersebut disebut sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperkuat persatuan nasional melalui distribusi akses ekonomi yang lebih adil bagi seluruh warga negara.
Dalam kerangka itu, Pancasila dipandang berperan menghubungkan kekuatan pelaku ekonomi dan sumber daya, terutama kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagai basis produksi dan distribusi. Penguatan dilakukan melalui prinsip sinergi dan saling memajukan, sehingga perekonomian nasional dapat berjalan secara terintegrasi dan holistik, dengan tujuan menghadirkan keadilan sosial yang dirasakan nyata oleh masyarakat.
Secara konseptual, kebutuhan implementasi ekonomi Pancasila pada kondisi saat ini disebut sejalan dengan pemikiran ekonom senior Mubyarto tentang filsafat ekonomi Pancasila (1997). Dalam pandangan tersebut, pembangunan ekonomi nasional dinilai akan berhasil apabila mampu menjadikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai rujukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila. Orientasi warga negara, menurut Mubyarto, tidak semata-mata bertumpu pada konsep homo economicus, melainkan juga berpijak pada tatanan sosial budaya.
Di sisi lain, kesenjangan ekonomi disebut masih menjadi persoalan endemis yang sulit diselesaikan. Dalam konteks ini, implementasi ekonomi Pancasila dipandang penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan Indonesia. Ekonomi Pancasila, sebagaimana dirumuskan dalam gagasan tersebut, merupakan konsep yang berangkat dari nilai-nilai Pancasila dengan penekanan pada moral dan etika dalam kegiatan ekonomi, serta mengedepankan keadilan, kesejahteraan sosial, dan keberlanjutan.
Konsep ini mengakui kepentingan individu dalam mencapai kesejahteraan pribadi, namun pada saat yang sama menekankan kepentingan bersama masyarakat dan negara. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial, termasuk melalui kebijakan yang memperluas akses serta kesempatan bagi semua lapisan masyarakat, terutama kelompok yang terpinggirkan dan rentan.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemerintah disebut perlu melakukan pendataan secara cermat terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan akses ekonomi. Pada level mikro, ekonomi Pancasila juga dapat dimaksimalkan melalui penguatan poros ekonomi rakyat, seperti UMKM dan koperasi, melalui dukungan kebijakan, pendidikan, akses permodalan, dan pengembangan keterampilan agar mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
Aspek keberlanjutan juga ditekankan melalui penerapan pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab dengan memperhitungkan konsekuensi ekonomi jangka panjang. Dorongan ini diarahkan untuk membangun kebijakan ekonomi yang inklusif, memastikan perlindungan hukum dan keadilan sosial, serta memberi arah strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi.
Dalam implementasi yang lebih nyata, negara disebut perlu memfasilitasi kemudahan akses berdasarkan kemampuan kawasan atau daerah agar dapat bergerak maju bersama dalam pembinaan ekosistem ketahanan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Salah satu yang disorot adalah pengembangan ekonomi kreatif sebagai lokomotif usaha skala kecil yang dinilai mampu menampung pekerja informal dalam jumlah besar.
Ekonomi kreatif diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi sekaligus menjaga ketahanan ekonomi, serta mewujudkan pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Harapan itu mencakup peningkatan ekspor, substitusi impor, hingga penyerapan devisa. Selain itu, sektor ini juga diproyeksikan menjadi motor penggerak perekonomian wilayah melalui penciptaan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung.
Penguatan ekonomi kreatif disebut bertumpu pada inovasi dan kreasi produk yang memiliki ciri khas, sehingga mudah diingat konsumen ketika berkunjung ke daerah atau kota tertentu. Ekonomi kreatif juga dipandang sebagai bagian penting dari pergeseran gelombang ekonomi, setelah pertanian, industri, dan informasi, dengan mayoritas pelakunya berasal dari usaha kecil dan menengah.
Lebih jauh, ekonomi Pancasila juga dibaca sebagai potensi kontribusi Indonesia di tingkat global. Indonesia sebagai negara besar di kawasan Selatan dinilai perlu kembali berperan dalam percaturan politik global, dengan menengok pengalaman historis seperti Konferensi Asia-Afrika 1955 dan inisiatif Gerakan Non-Blok sebagai bentuk solidaritas kawasan Selatan.
Dalam perkembangan terkini, potensi konflik disebut semakin dekat secara geografis, terutama di kawasan Indo-Pasifik dan Laut China Selatan yang dipandang berpotensi menjadi episentrum perebutan sumber daya. Karena itu, Indonesia dinilai perlu melakukan redefinisi politik luar negeri “bebas aktif” untuk mengembalikan posisi kunci dalam kancah global, termasuk mendorong kerja sama Selatan-Selatan.
Langkah awal yang disorot adalah pembenahan ekonomi domestik, disertai upaya membangkitkan kembali solidaritas kawasan Selatan yang selama ini disebut menjadi modal sosial dalam menghadapi kompleksitas global. Indonesia juga dinilai perlu aktif mengambil manfaat dari keterlibatannya dalam berbagai organisasi dan forum internasional seperti G7, G20, dan APEC, serta persiapan menuju OECD.
Partisipasi tersebut dipandang dapat memberi efek berganda bagi agenda strategis global, antara lain transisi energi, target emisi nol bersih, dan penanganan perubahan iklim. Diplomasi ekonomi yang bertumpu pada nilai solidaritas Pancasila disebut berpeluang memperkuat kembali kepercayaan internasional terhadap kontribusi Indonesia, yang sebagai middle power dan negara terbesar di kawasan, perannya di tingkat global dinilai akan terus dinantikan.

