Putusan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong terkait sistem ekonomi yang dianut Indonesia dinilai tidak memiliki landasan yang solid. Penilaian tersebut menyoroti argumentasi putusan yang dianggap belum cukup kuat dalam menjelaskan dasar konstitusional mengenai arah sistem ekonomi nasional.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pasal yang dapat dijadikan rujukan untuk menilai konstitusionalitas penerapan ekonomi kapitalis. Rujukan pasal-pasal ini dipandang penting untuk memperjelas batas dan dasar hukum dalam menafsirkan sistem ekonomi yang berjalan di Indonesia.
Putusan hakim tersebut juga dikhawatirkan dapat berkembang menjadi yurisprudensi. Jika itu terjadi, konsekuensinya bisa memengaruhi pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan, termasuk munculnya kekhawatiran pejabat dalam menetapkan kebijakan karena takut berimplikasi hukum.

