Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan pelanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengatakan Kemenhut menghormati dan mendukung langkah Satgas PKH yang dilakukan sesuai kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut pencabutan izin yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata kegiatan ekonomi berbasis SDA.
Ristianto menilai kebijakan tersebut menjadi momentum untuk melakukan penataan kawasan hutan dengan mengedepankan fungsi lindung, tata kelola daerah aliran sungai (DAS), serta pemulihan fungsi ekologis. Menurut dia, kawasan-kawasan yang izinnya dicabut akan dievaluasi peruntukannya secara hati-hati, termasuk melalui pemulihan ekosistem lewat rehabilitasi hutan dan lahan serta skema pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lebih berkelanjutan dan berbasis kepentingan publik.
Terkait pendalaman potensi pidana yang dilakukan Satgas PKH, Ristianto menyatakan Kemenhut menghormati proses penegakan hukum yang berjalan. Kemenhut juga menyatakan siap memberikan dukungan teknis serta data kehutanan apabila diminta oleh aparat penegak hukum.
Ke depan, Kemenhut menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar penataan kawasan hutan pasca-pencabutan izin dapat memberikan manfaat ekologis, mengurangi risiko bencana hidrometeorologis, serta tetap memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20/1) menyebut 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Satgas PKH pada Kamis (22/1) mengungkapkan sedang mendalami dugaan unsur pidana terkait 28 perusahaan tersebut setelah terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

