Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standar baru pengelolaan limbah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengusung prinsip ekonomi sirkuler. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengolah sisa pangan secara sistematis, mulai dari pengomposan hingga budi daya maggot.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pengelolaan sampah dalam program MBG tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata. Menurut dia, pengelolaan limbah merupakan bagian penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
“Pengelolaan sampah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkuler,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat.
Dalam regulasi tersebut, ekonomi sirkuler diposisikan sebagai kunci, dengan pendekatan bahwa sampah tidak lagi dilihat sebagai limbah akhir, melainkan sumber daya yang masih dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang maupun penggunaan kembali.
Pada tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan. Langkah ini mencakup pemilahan jenis sampah, penyediaan fasilitas pengumpulan terpilah, serta menyiapkan sarana pengolahan seperti kompos dan budi daya maggot.
Di tahap pelaksanaan, BGN menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun pada masyarakat penerima manfaat. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih dapat digunakan.
Selain upaya pengurangan, pengelolaan sampah juga meliputi penanganan yang tertib dan terdokumentasi, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan.
BGN juga mewajibkan pencatatan dan pemantauan berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.
“Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah,” ucap Dadan.
Hasil pengelolaan sampah selanjutnya wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, jenis sampah dalam program MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).