BERITA TERKINI
Perdebatan Kapitalisme Kembali Mengemuka Usai Putusan Kasus Tom Lembong

Perdebatan Kapitalisme Kembali Mengemuka Usai Putusan Kasus Tom Lembong

Perdebatan mengenai hakikat kapitalisme kembali ramai dibicarakan di ruang publik setelah putusan hakim dalam perkara hukum yang melibatkan Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tom Lembong “terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis bukan Pancasila.” Frasa tersebut memicu diskusi lebih luas tentang bagaimana kapitalisme dipahami dalam konteks hukum, keadilan sosial, serta relasi antara kebijakan ekonomi dan kesejahteraan pekerja.

Pernyataan majelis hakim itu dinilai melampaui penilaian legalistik semata. Di mata sebagian pihak, pengadilan seolah turut membawa pertimbangan mengenai makna kapitalisme itu sendiri—bukan hanya menilai tindakan yang diduga melanggar hukum, melainkan juga menyinggung orientasi ekonomi yang dianggap bertentangan dengan nilai yang dirujuk.

Perbincangan kemudian melebar setelah seorang Youtuber mengemukakan pandangan bahwa, dalam kajian ekonomi-politik dan teori hukum ekonomi, kapitalisme bukanlah sistem ekonomi formal, melainkan “sekadar modus produksi.” Pandangan tersebut merujuk pada posisi akademik yang juga disampaikan F. Irwandi: “Secara akademik, khususnya dalam kajian ekonomi-politik dan teori hukum ekonomi, istilah kapitalisme bukanlah sebuah sistem ekonomi formal melainkan...modus produksi.”

Perbedaan cara mendefinisikan kapitalisme ini dipandang membawa konsekuensi besar terhadap cara masyarakat menilai persoalan ketimpangan, korupsi, hingga arah reformasi sosial dan hukum. Di satu sisi, ada kecenderungan untuk mereduksi kapitalisme sebagai persoalan hubungan produksi semata. Namun di sisi lain, realitas kontemporer dinilai memperlihatkan wajah kapitalisme yang lebih kompleks—termasuk munculnya praktik korporasi yang memberikan fasilitas non-moneter atau “natura” kepada pekerja, yang dapat memengaruhi persepsi publik tentang apakah terjadi perubahan etis atau sekadar strategi yang menutupi dinamika eksploitasi.

Perdebatan ini juga ditempatkan dalam konteks sosio-politik Indonesia yang memiliki warisan pemikiran Marhaenisme. Marhaenisme dipahami sebagai adaptasi Marxisme terhadap kondisi Indonesia dan secara historis berupaya menyeimbangkan efisiensi pasar dengan prinsip keadilan sosial. Dalam kerangka tersebut, Indonesia kerap diposisikan berada dalam spektrum negara sosial demokrat yang menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi, korupsi, serta tekanan globalisasi, sembari berupaya mengintegrasikan peran negara dalam redistribusi sumber daya dengan efisiensi pasar.

Dalam perdebatan yang berkembang, penyederhanaan definisi kapitalisme dinilai berisiko menimbulkan kekeliruan pemahaman. Mengidentifikasi kapitalisme semata sebagai “modus produksi” atau sekadar hubungan ekonomi yang sempit disebut dapat mengaburkan sifatnya yang meresap dan keterkaitannya dengan hubungan kekuasaan. Sebaliknya, memandang kapitalisme sebagai sistem ekonomi yang netral dan murni diatur oleh hukum pasar juga dinilai berpotensi menjadi bentuk mistifikasi ideologis, karena mengabaikan peran kepentingan dan kekuasaan dalam pembentukan tatanan ekonomi.

Dalam diskusi populer, penulis mengangkat contoh perdebatan di forum daring yang memunculkan klaim bahwa pekerja pada dasarnya memiliki pilihan untuk tidak berpartisipasi dalam sistem tersebut, seperti ungkapan: “Anda bisa pergi ke hutan jika mau!” Pandangan semacam itu dipersoalkan karena dinilai dapat meninabobokan masyarakat dengan mengaburkan perpecahan kelas dan peran negara dalam melanggengkan struktur sosial tertentu.

Untuk memahami perbedaan definisi yang diperdebatkan, artikel tersebut membedakan dua kerangka konseptual yang kerap digunakan: kapitalisme sebagai modus produksi dan kapitalisme sebagai sistem ekonomi formal. Perbedaan ini disebut menentukan cara analisis terhadap korupsi, ketimpangan, dan kemungkinan reformasi.

Dalam tradisi Marxis, kapitalisme dipahami sebagai modus produksi dengan ciri utama berupa kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi, penggunaan tenaga kerja upahan, dan ekstraksi nilai lebih (surplus value) oleh kelas kapitalis untuk akumulasi kapital. Proses tersebut digambarkan melalui sirkuit produksi komoditas (M-C-M), yakni uang (M) digunakan untuk membiayai produksi (komoditas C, termasuk alat produksi dan tenaga kerja) dengan tujuan menghasilkan lebih banyak uang (M) sebagai keuntungan.

Nilai lebih yang terbentuk dalam proses itu dijelaskan bukan berasal dari kerja tambahan pengusaha, melainkan dari kerja buruh yang tidak dibayar. Karena nilai tersebut tidak kembali kepada buruh dan diambil oleh pemilik kapital, proses produksi kapitalis dipandang bersifat eksploitatif dan memperkuat konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir pihak.

Di tengah polemik yang dipicu oleh putusan pengadilan dan perbincangan di ruang digital, artikel tersebut menekankan pentingnya pemahaman yang lebih tepat tentang kapitalisme, termasuk dimensi etis dan sosialnya. Pemahaman itu dinilai diperlukan untuk membaca hubungan kekuasaan, kemungkinan eksploitasi sistemik, serta merumuskan kebijakan yang berupaya menyeimbangkan efisiensi pasar dan keadilan sosial, terutama dalam konteks Indonesia dengan warisan pemikiran seperti Marhaenisme.