Pandemi COVID-19 tidak hanya memukul sektor kesehatan, tetapi juga mengguncang perekonomian dan memperlebar persoalan kesejahteraan serta keadilan sosial. Dalam situasi ini, pemikiran ekonom Muslim Umer Chapra kembali dibicarakan, terutama terkait gagasannya tentang sistem ekonomi Islam sebagai cara mengatasi krisis kesejahteraan dan ketimpangan.
COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan coronavirus jenis baru yang pertama kali terdeteksi dalam wabah di Wuhan, Tiongkok, pada Desember 2019. Penyakit ini kemudian ditetapkan sebagai pandemi global. Di Indonesia, perkembangan kasus juga terus meningkat. Per 1 Juli 2020, jumlah kasus COVID-19 dilaporkan mencapai 57.770.
Dampak pandemi terhadap ekonomi dirasakan luas, termasuk meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang dirumahkan. Data per 11 April 2020 menunjukkan lebih dari 1,5 juta karyawan terdampak, dengan 1,2 juta berasal dari sektor formal dan 265.000 dari sektor informal. Kondisi krisis di tengah pandemi juga membuat banyak perusahaan kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi karena perputaran uang menurun.
Di sisi lain, kekhawatiran publik turut dipengaruhi oleh banyaknya orang tanpa gejala (OTG). Biaya pemeriksaan seperti rapid test, PCR, dan swab yang dinilai mahal disebut membuat sebagian masyarakat enggan memeriksakan diri, sehingga menambah keresahan.
Di tengah tekanan tersebut, Umer Chapra dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam pengembangan ekonomi Islam kontemporer melalui karya-karyanya dan keterlibatan dalam organisasi serta pusat riset ekonomi Islam. Chapra mendefinisikan ekonomi Islam sebagai pengetahuan yang membantu mewujudkan kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya terbatas yang sejalan dengan ajaran Islam, tanpa mengekang kebebasan individu, tanpa menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, serta tanpa melemahkan solidaritas keluarga dan sosial.
Dalam kerangka itu, tujuan ekonomi Islam diarahkan pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia (falah). Chapra menekankan bahwa sistem ekonomi berbasis prinsip syariah tidak hanya menjaga keseimbangan ekonomi, tetapi juga berfungsi merelokasi sumber daya kepada pihak yang berhak menurut syariah. Dengan demikian, efisiensi dan keadilan dipandang dapat dicapai secara bersamaan.
Bahasan ini juga dikaitkan dengan kondisi sistem ekonomi di Indonesia saat ini yang disebut mengadopsi kapitalisme. Dalam pandangan Chapra, kapitalisme ditandai oleh dominasi “capital” dan mekanisme pasar yang kuat. Ia menilai sistem ini tidak dapat dipakai oleh negeri-negeri Muslim karena cenderung menempatkan harga dan keuntungan pribadi sebagai orientasi utama. Dalam konteks pandemi, kritik tersebut dihubungkan dengan persoalan akses layanan kesehatan, di mana fasilitas pemeriksaan dan perawatan disebut banyak ditawarkan rumah sakit swasta dengan biaya tinggi, sehingga lebih mudah dijangkau kelompok menengah ke atas.
Dari perspektif Chapra, pilar keadilan menjadi unsur kunci ekonomi Islam. Nilai keadilan ini dipandang berperan dalam mewujudkan tujuan syariah (maqasid al-syari’ah). Artikel ini juga menyinggung keterkaitan zakat dan wakaf dengan maqasid syariah, yang dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan apabila dikelola dengan baik dan disalurkan kepada pihak yang tepat.
Wakaf disebut memiliki jangkauan lebih luas karena dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk kaum Muslim, tetapi juga non-Muslim. Selain untuk kebutuhan konsumtif, dana wakaf juga dapat diarahkan ke kegiatan produktif seperti bantuan modal usaha dan pendidikan agar penerimanya lebih produktif. Jika dikelola dengan baik, wakaf dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan, etos kerja, dan pemerataan ekonomi.
Terkait zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat juga dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
Potensi zakat dinilai besar untuk membantu kelompok rentan. Karena itu, pengelolaan zakat ditekankan perlu profesional agar efektif bagi kaum duafa, mengurangi kesenjangan, serta dapat digunakan untuk pelatihan dan permodalan usaha kecil, terutama pada masa pandemi.
Meski demikian, penanggulangan COVID-19 juga disebut sebagai tanggung jawab bersama. Pemerintah dan masyarakat dinilai sama-sama memiliki peran, dengan penekanan pada komitmen menjalankan protokol kesehatan, mulai dari perilaku hidup bersih, cuci tangan, memakai masker, hingga menjaga jarak.
Dengan menggabungkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan kerangka ekonomi yang menekankan keadilan serta perlindungan sosial, gagasan Chapra menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai salah satu pendekatan yang diyakini dapat membantu menjaga kesejahteraan dan keadilan masyarakat di tengah krisis.

