Gejolak perekonomian nasional kembali menjadi perhatian setelah Indonesia mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut, sebelum kemudian berbalik mencatat inflasi pada Oktober 2024. Perubahan arah ini dinilai berdampak langsung pada masyarakat, terutama terkait daya beli.
Ekonom Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, menilai deflasi yang berlangsung sejak Mei hingga September 2024 menjadi sinyal melemahnya kemampuan belanja masyarakat kelas pekerja. Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan “masyarakat kelas pekerja sudah tidak punya uang lagi untuk berbelanja”. Dalam pandangannya, dorongan bank sentral agar masyarakat meningkatkan belanja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5% sulit terwujud, mengingat berbagai sektor industri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi menekan daya beli lebih jauh.
Tren deflasi itu kemudian berakhir pada Oktober 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan inflasi Oktober 2024 tercatat sebesar 0,08 persen secara bulanan (month-to-month/mtm), sekaligus mengakhiri deflasi yang terjadi sejak Mei 2024.
Inflasi dan deflasi kerap menjadi isu yang dibahas luas karena keduanya berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Inflasi dapat mengikis daya beli dan memunculkan ketidakpastian, sementara deflasi dapat menekan pendapatan dan memperberat beban utang.
Dalam tulisan ini, inflasi dan deflasi juga dipandang sebagai fenomena yang tidak terpisahkan dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sejumlah faktor disebut menjadi alasan mengapa negara yang menganut atau bersandar pada sistem tersebut dinilai sulit lepas dari inflasi maupun deflasi.
Pertama, pajak disebut menjadi penopang utama jalannya sumber ekonomi negara, sehingga dinilai menambah beban masyarakat dan berpotensi menurunkan daya beli. Beban pajak yang dimaksud mencakup berbagai jenis pungutan seperti PPh, PPN, PBB, pajak kendaraan bermotor, hingga cukai.
Kedua, kebijakan negara dinilai kerap dipengaruhi kepentingan pemilik modal. Contoh yang disebut adalah pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang dinilai tetap dipaksakan meski diwarnai penolakan dari masyarakat.
Ketiga, negara diposisikan sebagai regulator, termasuk dalam urusan pembukaan lapangan kerja yang sering diserahkan kepada perusahaan. Dalam kerangka ini, perusahaan dinilai berorientasi pada profit sehingga dapat melakukan PHK ketika keuntungan menurun.
Keempat, sistem ekonomi kapitalisme disebut berjalan beriringan dengan liberalisasi dan privatisasi sumber daya alam (SDA). Kondisi ini dinilai membuat pengelolaan SDA lebih banyak dilakukan pihak swasta, sehingga negara disebut kehilangan potensi pemasukan besar.
Perkembangan dari deflasi berkepanjangan menuju inflasi, meski tipis, menunjukkan dinamika ekonomi yang terus berubah. Dampaknya terhadap daya beli dan kondisi lapangan kerja menjadi aspek yang kembali disorot, seiring perdebatan yang lebih luas mengenai kebijakan ekonomi dan struktur sistem yang melatarinya.

