Jakarta — Dua kepala daerah, Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Praktisi hukum Musliadi, SH menilai korupsi yang terus terjadi dapat berdampak luas, termasuk mengganggu sistem ekonomi nasional dan menyengsarakan masyarakat. Ia menyoroti penyalahgunaan kekuasaan oleh sebagian pejabat yang mengambil uang rakyat untuk kepentingan pribadi.
“Peristiwa tertangkapnya dua kepala daerah dalam OTT KPK sungguh miris dan memalukan. Salah satu penyebab maraknya kasus korupsi adalah karena para penyelenggara negara tidak melaksanakan etika sebagai penyelenggara negara. Korupsi dapat terjadi karena lemahnya kekuatan iman yang dimiliki oleh pejabat negara. Perilaku koruptif ini harus diberantas dan menjadi musuh kita bersama,” kata Musliadi dalam keterangan pada Selasa siang, 20 Januari 2026.
Musliadi juga menyebut korupsi sebagai salah satu faktor utama yang menghambat pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan korupsi perlu dilakukan sesuai kebutuhan dan target, namun harus menjadi upaya yang berkesinambungan.
Ia menekankan pentingnya strategi pencegahan jangka panjang melalui edukasi, antara lain dengan membangkitkan kesadaran masyarakat tentang dampak korupsi, mengajak keterlibatan publik dalam gerakan antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.
Musliadi menambahkan, pendekatan preventif-edukatif dinilai penting terutama di lingkungan birokrasi. Ia menyebut praktik korupsi di birokrasi kerap menjadi persoalan yang sulit diurai.
“Diperlukan kesadaran dari pejabat negara bahwa tindakan korupsi merupakan perbuatan yang salah dan sangat tidak sesuai dengan sila Pancasila. Pemerintah harus memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku korupsi agar kasus korupsi di Indonesia bisa semakin berkurang,” ujarnya.

