BERITA TERKINI
Pengamat: Asimetri Informasi Jadi Celah Fraud di Fintech Lending, Kasus DSI Disorot OJK dan Bareskrim

Pengamat: Asimetri Informasi Jadi Celah Fraud di Fintech Lending, Kasus DSI Disorot OJK dan Bareskrim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus indikasi fraud dana lender dalam kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Indikasi yang terungkap antara lain aliran dana ke perusahaan terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI, serta dugaan penciptaan proyek-proyek fiktif.

Kasus serupa sebelumnya juga sempat menimpa perusahaan fintech lending lain, seperti PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Menanggapi fenomena itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai fraud di industri fintech lending berpotensi terjadi karena adanya asymmetric information atau ketidakseimbangan informasi antara lender dan borrower.

Menurut Nailul, lender umumnya hanya memperoleh informasi profil borrower secara umum, namun tidak memiliki kemampuan untuk memastikan kelayakan pembiayaan secara menyeluruh. Celah tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan pelaku fraud dengan memunculkan proyek fiktif, bahkan borrower fiktif. Jika borrower yang ditampilkan fiktif, Nailul menilai hal itu mengindikasikan keterlibatan manajemen sehingga terdapat unsur pidana.

Ia menambahkan, dalam kasus proyek fiktif, platform semestinya bertanggung jawab memastikan proyek yang menjadi dasar pendanaan benar-benar ada. Nailul juga menyoroti penawaran imbal hasil 18% pada proyek properti seperti yang dikaitkan dengan DSI. Ia menilai tawaran itu tidak logis di tengah situasi ekonomi saat ini karena keuntungan proyek properti umumnya membutuhkan waktu lebih lama.

Nailul berpendapat lender perlu bersikap lebih kritis dan logis terhadap penawaran imbal hasil. Jika tidak diantisipasi, ia menilai kejadian seperti DSI berpotensi berulang dan dapat membuat industri fintech lending dipandang sebagai sektor yang sarat penipuan. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa mendorong lender mempertimbangkan ulang penyaluran dana melalui fintech lending, termasuk kemungkinan turunnya porsi lender individu.

Sementara itu, OJK menyatakan menemukan indikasi kuat fraud dana lender yang dilakukan DSI berdasarkan hasil pemeriksaan langsung. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut setidaknya ada delapan temuan indikasi fraud.

Temuan tersebut antara lain penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna menghimpun dana baru atau melakukan rollover dana lender, serta publikasi informasi yang tidak benar atau menyesatkan di website dan aplikasi. OJK juga menemukan penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing calon lender lain.

Selain itu, DSI didapati menggunakan rekening perusahaan vehicle yang didirikan manajemen untuk menerima aliran dana dari rekening escrow atau rekening penampungan lender, serta menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Temuan lain adalah penggunaan dana lender yang belum dialokasikan (unallocated) untuk membayar dana dan/atau imbal hasil lender lain yang sudah jatuh tempo, yang disebut sebagai skema ponzi, serta penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower yang macet. DSI juga teridentifikasi melakukan pelaporan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada OJK dan publikasi kepada masyarakat.

Agusman menyatakan OJK telah melaporkan temuan indikasi fraud tersebut kepada Bareskrim pada 15 Oktober 2025. OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.

Bareskrim Polri menyampaikan menemukan indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya menangani kasus DSI berdasarkan empat laporan polisi. Ia menjelaskan, sekitar Juni 2025 terdapat pengaduan masyarakat atau lender kepada OJK terkait kesulitan penarikan dana, dengan imbal hasil yang dijanjikan DSI sebesar 18%.

Dalam penyelidikan, Ade menyebut DSI diduga menciptakan borrower fiktif atau menggunakan borrower asli dengan proyek fiktif. Ia menyatakan ada borrower yang memang menjalani kerja sama dengan DSI dan menerima penyaluran pinjaman, namun data borrower tersebut kemudian diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan borrower untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.

Saat ini, Bareskrim menyatakan penanganan perkara DSI telah masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2025. Adapun OJK menyebut status DSI telah masuk pengawasan khusus dan perusahaan dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).