BERITA TERKINI
Pemko Medan Terapkan Dua Skema Pembayaran Parkir Tepi Jalan, Termasuk Langganan Berstiker Barcode

Pemko Medan Terapkan Dua Skema Pembayaran Parkir Tepi Jalan, Termasuk Langganan Berstiker Barcode

Pemerintah Kota Medan memperkenalkan pola pembayaran baru untuk parkir tepi jalan dengan menerapkan dua skema yang berjalan paralel sejak akhir 2024. Warga kini dapat memilih membayar retribusi secara konvensional di lokasi atau memakai skema berlangganan tahunan berbasis stiker barcode. Kebijakan ini sekaligus menandai dorongan menuju kebiasaan transaksi nontunai dan modernisasi layanan publik, meski masih menyisakan pekerjaan rumah pada aspek pengawasan di lapangan.

Dalam skema konvensional, pembayaran dilakukan langsung kepada juru parkir (jukir) resmi. Tarifnya diseragamkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Tarif tersebut berlaku di seluruh titik parkir tepi jalan tanpa klasifikasi zona, sehingga tidak ada pembedaan tarif berdasarkan ruas tertentu.

Sementara itu, skema berlangganan menggunakan stiker barcode yang berlaku selama satu tahun. Biaya berlangganan ditetapkan sebesar Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 untuk roda empat, serta Rp170.000 untuk truk atau bus. Kendaraan yang sudah terdaftar dan menggunakan stiker barcode tidak dikenai tarif konvensional saat parkir di tepi jalan di wilayah Medan.

Pemko Medan menempatkan pengawasan sebagai kunci agar dua skema ini berjalan sesuai aturan. Warga diminta melapor apabila masih ada pungutan parkir konvensional terhadap kendaraan yang sudah berstiker berlangganan. Konsistensi penerapan di semua ruas jalan, termasuk kepatuhan petugas di lapangan, menjadi faktor yang menentukan apakah perubahan ini benar-benar menghadirkan layanan parkir yang lebih tertib dan akuntabel.

Kebijakan ini juga mencerminkan arah pemerintah kota dalam mendorong adopsi teknologi pembayaran serta memperluas kebiasaan transaksi nontunai dalam aktivitas sehari-hari. Di sisi pengguna, skema berlangganan dipandang dapat memberi kepastian biaya bagi warga yang sering parkir, sedangkan skema konvensional tetap tersedia bagi pengguna yang lebih jarang memanfaatkan parkir tepi jalan.

Dengan dua pilihan pembayaran tersebut, Pemko Medan menegaskan upaya pembenahan tata kelola parkir yang selama ini kerap menjadi sorotan. Keberhasilan program pada akhirnya bergantung pada kepastian aturan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap jukir dan respons terhadap laporan masyarakat.