Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau peer-to-peer (P2P) fintech lending mencapai Rp90,99 triliun per September 2025.
Angka tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Agusman, utang pinjol yang tercatat di regulator mengalami kenaikan signifikan dengan pertumbuhan 22,16% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 2,82%.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menyoroti pemenuhan kewajiban ekuitas minimum bagi penyelenggara pindar. Saat ini, masih terdapat 8 dari total 95 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Masih dalam cakupan pengawasan PVML, Agusman menyampaikan bahwa sektor perusahaan pembiayaan atau multifinance turut menunjukkan kinerja positif. Total piutang pembiayaan pada September 2025 tercatat tumbuh 1,07% yoy menjadi Rp507,14 triliun, yang didukung oleh pembiayaan modal kerja yang naik 10,61% yoy.

