Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surat panggilan pemeriksaan telah dikirim, dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 9 Februari, pukul 10.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL. TA merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia. MY adalah mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Sementara ARL menjabat Komisaris dan juga pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia.
Menurut Ade, ketiganya disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, penipuan dan/atau penipuan melalui media elektronik, serta membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, mereka juga disangkakan terkait TPPU dalam penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik Dittipideksus telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192 yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir.
Selain penyitaan uang, penyidik turut menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di Dana Syariah Indonesia.
Ade menegaskan, Bareskrim terus mengoptimalkan penelusuran aset dalam perkara ini, termasuk dengan mengikuti aliran dana (follow the money), mengidentifikasi lokasi aset yang diduga disembunyikan, serta mengamankannya untuk kepentingan pemulihan kerugian para korban.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga akan meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain ahli fintech dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Ade menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga memaparkan data jumlah lender atau pemilik modal pada periode 2018 hingga September 2025 sebanyak 11.151 orang, dengan dana yang masih outstanding di PT DSI sebesar Rp2.477.591.248.846.

