Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyoroti munculnya fenomena kelompok gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Menanggapi hal tersebut, AFPI menyiapkan dua langkah utama, yakni penegakan hukum dan komunikasi yang kolaboratif.
Kelompok gagal bayar merujuk pada komunitas pengguna layanan pinjaman daring (pindar) yang secara sengaja tidak melunasi atau membayar cicilan, serta kerap mengajak pengguna lain melakukan hal serupa.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan, asosiasi membuka kemungkinan menempuh jalur hukum bila terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam praktik gagal bayar tersebut. “Ada dua pendekatan dari asosiasi. Jika gagal bayar itu ada unsur perbuatan melawan hukumnya, bisa jadi itu di platform atau pun dari asosiasi. (Kami) bisa saja mengambil langkah hukum,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, akhir pekan lalu.
Selain langkah hukum, AFPI juga berupaya membangun komunikasi yang lebih persuasif kepada masyarakat. Menurut Kuseryansyah, pendekatan ini diarahkan untuk menggeser pola pikir kelompok gagal bayar terkait tindakan tersebut. “Tapi kita ingin juga mengembangkan komunikasi yang lebih kolaboratif. Dalam arti kita coba ingin dekati (lewat) komunikasi, ya supaya mindset mereka (kelompok gagal bayar) tentang gagal bayar itu geser,” katanya.
Ia menilai ajakan untuk gagal bayar berpotensi merusak ekosistem industri sekaligus menanamkan perilaku yang tidak sehat di masyarakat. “Karena kan mengajarkan orang untuk gagal bayar itu sama saja dengan mengajarkan orang untuk berbuat yang tak baik, iya kan? Nah itu, itu yang coba kita ingin komunikasikan,” ujar Kuseryansyah.
AFPI berharap upaya yang ditempuh dapat menekan praktik dan ajakan gagal bayar ke depan. “Dan mudah-mudahan ke depan gagal bayar ini apa namanya, effort-effort gagal bayar ini semakin menurun ya. Harapan kita ke depannya begitu,” pungkasnya.

