Jakarta – Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang membuat dana lender belum kembali sekitar Rp 1,17 triliun dari kurang lebih 14.000 investor dinilai mencerminkan masih lemahnya pengawasan regulator serta rapuhnya tata kelola dalam industri fintech lending syariah di Indonesia.
Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, menilai besarnya skala kerugian dan lamanya persoalan berlangsung tanpa terdeteksi sejak dini menunjukkan mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan ketat dan efektif.
“Skala kerugian yang besar dan lamanya persoalan berlangsung tanpa deteksi dini mengindikasikan bahwa pengawasan masih terlalu bertumpu pada kepatuhan administratif dan prosedur formal,” kata Farouk dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Farouk, pola pengawasan yang bertumpu pada aspek administratif tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rentan manipulasi arus dana. Dalam situasi seperti itu, potensi transaksi fiktif maupun penyalahgunaan dana dapat terjadi dalam waktu lama tanpa terdeteksi.
Ia juga menyoroti ketiadaan skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan. Kondisi tersebut, kata Farouk, membuat konsumen fintech lending berada pada posisi sangat rentan karena menanggung hampir seluruh risiko kerugian.
“Dalam ketiadaan skema perlindungan dana, kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian,” ujarnya.
Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI menjadi lebih serius karena terjadi pada institusi yang menggunakan label syariah, sehingga menyentuh dimensi etik dan moral. Ia menilai persoalan ini juga berkaitan dengan lemahnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.
“Dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan memadai atas data transaksi,” kata Farouk.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat fungsi tata kelola syariah tidak berjalan efektif, sehingga penyimpangan operasional dapat luput dari kontrol etik dan prinsip syariah. Farouk menilai kasus Dana Syariah Indonesia menunjukkan kegagalan ganda, baik dari sisi regulator maupun dari internal tata kelola keuangan syariah.

