BERITA TERKINI
OJK Catat Penyaluran Pinjaman Fintech P2P Lending Syariah Rp 1,85 Triliun per Desember 2025

OJK Catat Penyaluran Pinjaman Fintech P2P Lending Syariah Rp 1,85 Triliun per Desember 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending syariah mencapai Rp 1,85 triliun per Desember 2025. Nilai tersebut tercatat meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa penyaluran pinjaman fintech lending syariah tumbuh 51,85% secara tahunan (year on year/YoY) per Desember 2025. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026 pada Jumat (6/2).

Meski demikian, OJK mencatat laju pertumbuhan pada Desember 2025 sedikit melambat dibandingkan November 2025. Pada November 2025, penyaluran pinjaman fintech lending syariah tercatat sebesar Rp 1,87 triliun dengan pertumbuhan 52,63% secara YoY.

Dari sisi aset, OJK mencatat aset fintech P2P lending syariah sebesar Rp 0,12 triliun atau Rp 120 miliar per Desember 2025. Angka ini mengalami kontraksi 29,41% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 0,17 triliun atau Rp 170 miliar.

Agusman juga menyampaikan OJK menjalankan sejumlah program kerja untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan fintech lending syariah. Di antaranya relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, serta optimalisasi program sinergi guna mendorong pembiayaan ke luar Jawa.

Sementara itu, secara industri, outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 96,62 triliun per Desember 2025. Nilai tersebut tumbuh 25,44% secara YoY.

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Desember 2025 tercatat sebesar 4,32%. Angka ini membaik tipis dibandingkan posisi November 2025 yang berada di level 4,33%.