Maraknya penipuan keuangan digital (scam) dinilai kian menekan daya beli rumah tangga, terutama kelompok masyarakat rentan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima sekitar 1.000 laporan penipuan setiap hari, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun hingga pertengahan Januari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan eskalasi penipuan digital saat ini tidak lagi sekadar persoalan hilangnya dana individu, melainkan berdampak pada kemampuan konsumsi rumah tangga dan stabilitas sosial-ekonomi.
“Scam saat ini berkembang menjadi persoalan yang kompleks. Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga memengaruhi stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1/2026).
Menurut OJK, hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima lebih dari 432.637 laporan penipuan dari masyarakat. Dari total kerugian Rp9,1 triliun, dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan baru sekitar Rp432 miliar. Artinya, sebagian besar kerugian masih harus ditanggung langsung oleh rumah tangga korban.
Mahendra menilai hilangnya dana akibat penipuan berpotensi menekan daya beli, khususnya pada kelompok rentan seperti pensiunan, pekerja migran, serta individu dengan literasi digital yang terbatas. Dampaknya dapat muncul dalam bentuk berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, penundaan konsumsi, hingga tertahannya rencana investasi rumah tangga.
Tekanan tersebut, menurut OJK, diperparah oleh pola penipuan yang semakin terorganisasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pelaku scam kini memanfaatkan teknologi canggih untuk meningkatkan efektivitas kejahatan.
“Scam tidak lagi insidental. Dampaknya meluas, tidak hanya berupa kerugian material, tetapi juga tekanan sosial dan psikologis yang berat bagi korban,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, pelaku memanfaatkan kecerdasan buatan, deepfake, serta pemalsuan suara dan video. Kondisi ini membuat masyarakat—terutama kelompok rentan—semakin sulit membedakan transaksi yang sah dan penipuan.
OJK juga menyoroti rendahnya tingkat pemulihan dana korban. Sekitar 80% laporan diterima lebih dari 12 jam setelah kejadian, sementara dalam banyak kasus dana korban berpindah lintas rekening dan platform digital dalam waktu kurang dari satu jam. Keterlambatan pelaporan ini dinilai memperkecil peluang pemblokiran dana dan memperbesar beban ekonomi yang harus ditanggung korban.
Dari sisi sebaran wilayah, laporan penipuan masih didominasi Pulau Jawa dengan lebih dari 303 ribu laporan, disusul Sumatera dan wilayah lainnya. Adapun modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan belanja daring, fake call, investasi bodong, penipuan lowongan kerja, serta iming-iming hadiah. Fenomena love scam juga disebut meningkat dan banyak menyasar pekerja migran Indonesia di luar negeri.
OJK menilai tingginya intensitas penipuan digital menegaskan pentingnya perlindungan konsumen untuk menjaga ketahanan sosial-ekonomi. Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan IASC, pemerintah mendorong percepatan pemblokiran rekening, pelacakan aliran dana, serta penguatan literasi dan edukasi keuangan guna menekan dampak ekonomi terhadap rumah tangga, terutama kelompok masyarakat rentan.

