Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengaduan terbanyak mengenai perilaku petugas penagih utang (debt collector) berasal dari sektor fintech. Total aduan yang diterima mencapai 3.858 laporan sejak Januari hingga 13 Juni 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons maraknya perilaku penagihan yang dinilai tidak mengindahkan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Menurut Friderica, langkah yang ditempuh OJK dilakukan melalui pendekatan preventif dan kuratif. Dari sisi preventif, OJK memperkuat regulasi yang mengatur tata cara penagihan. Pada akhir 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, yang memuat ketentuan khusus terkait penagihan, termasuk hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam melakukan penagihan kepada konsumen.
Selain penguatan regulasi, OJK juga melakukan edukasi kepada masyarakat serta mengawasi perilaku PUJK terkait tata cara dan etika penagihan.
Dari sisi kuratif, OJK memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa internal (internal dispute resolution/IDR) dengan mewajibkan PUJK menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen, termasuk yang berkaitan dengan perilaku penagihan oleh PUJK maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya. Dalam ketentuan OJK, PUJK tetap bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga tersebut.
OJK juga memperkuat penyelesaian sengketa eksternal (external dispute resolution/EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), yang berwenang menangani sengketa antara konsumen dan PUJK, terutama apabila tidak terselesaikan melalui IDR.
Friderica menegaskan OJK dapat menjatuhkan sanksi kepada PUJK yang terbukti melakukan penagihan tidak sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif berat. Ia menyatakan OJK tidak akan ragu mengenakan sanksi tersebut jika ditemukan pelanggaran.
Di sisi lain, Friderica menjelaskan penagihan oleh PUJK dilakukan berdasarkan kondisi debitur yang wanprestasi. Karena itu, perlu pula mempertimbangkan adanya itikad tidak baik dari konsumen yang dapat menjadi penyebab penagihan dilakukan. Ia menyebut mekanisme penagihan pada umumnya telah diatur dalam perjanjian produk atau layanan antara PUJK dan konsumen.
Fokus OJK, khususnya dari sisi market conduct, adalah memastikan proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, prosedur, dan kode etik penagihan. OJK, kata Friderica, telah menerbitkan POJK sebagai rambu dalam pelaksanaan penagihan, melakukan pengawasan secara intensif, serta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang ditemukan.
OJK berharap berbagai langkah tersebut dapat memperkuat pelindungan konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai, sekaligus menjaga keseimbangan antara pelindungan konsumen dan pertumbuhan bisnis PUJK.

