Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 22 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Oktober 2025. Mayoritas penyelenggara dengan rasio tersebut berasal dari segmen produktif.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Rabu (17/12). Menurutnya, dominasi segmen produktif pada kelompok penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% berkaitan dengan karakter segmen tersebut yang berhadapan langsung dengan dinamika perekonomian.
Agusman mengatakan OJK telah meminta action plan dari para penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5% untuk menurunkan rasio tersebut. OJK juga akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap pelaksanaan action plan dalam upaya perbaikan TWP90.
Meski terdapat penyelenggara dengan TWP90 di atas 5%, Agusman menyampaikan bahwa secara industri, tingkat TWP90 fintech lending masih terjaga di bawah 5%.
Per Oktober 2025, TWP90 industri fintech P2P lending tercatat sebesar 2,76%. Angka ini meningkat dibandingkan Oktober 2024 yang sebesar 2,37%, namun membaik dibandingkan September 2025 yang berada di level 2,82%.
Di sisi lain, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025. Nilai tersebut tumbuh 23,86% secara tahunan (year on year/yoy).

