Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum membuka perizinan baru untuk pendirian fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Padahal, regulator telah menerbitkan sejumlah aturan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian di industri tersebut.
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai moratorium perizinan fintech lending sudah saatnya dibuka. Menurutnya, salah satu pertimbangan adalah adanya ketentuan modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Nailul juga berpendapat pembukaan moratorium dapat membantu menekan jumlah pinjaman online ilegal. Ia menyebut, di luar 96 penyelenggara pindar, apabila ada pinjol ilegal yang sudah memenuhi syarat modal, maka lebih baik dilegalkan agar jumlah pinjol ilegal berkurang.
Namun, ia menekankan bahwa ketika pinjol ilegal tersebut menjadi legal dan masuk ke ekosistem pindar, mereka harus patuh pada aturan OJK.
Selain ketentuan modal, Nailul menyebut indikator lain yang dapat menjadi dasar pembukaan moratorium, antara lain laba industri pindar yang terus tumbuh, permintaan yang meningkat karena pasar dinilai masih luas, serta rasio kredit macet atau TWP90 yang masih terkendali. Ia menilai seleksi alam di industri akan berjalan seiring pembukaan kembali perizinan.
Di sisi lain, OJK menyatakan masih akan melihat perkembangan industri sebelum membuka kembali moratorium. Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan, mengatakan regulator masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi industri dan pengawasannya.
Hari menjelaskan, saat ini OJK masih berfokus memperkuat industri fintech lending melalui penerbitan regulasi, salah satunya Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang bertujuan memperkuat tata kelola. Ia menyatakan peluang pembukaan moratorium dapat terbuka apabila implementasi aturan berjalan baik dan berdampak positif bagi industri.
Menurut Hari, OJK akan mencermati penerapan regulasi terbaru, termasuk SEOJK dan POJK yang baru, serta menilai kedisiplinan penyelenggara dalam menjalankan ketentuan tersebut.
Pembukaan moratorium perizinan fintech lending juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan porsi penyaluran pembiayaan produktif. Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Fintech Lending fase 2 periode 2025-2026, porsi penyaluran produktif ditargetkan mencapai 40%–50%. Namun, capaian terakhir masih berada di bawah target.
Data OJK mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp 28,83 triliun per Mei 2025, atau 34,91% dari total pembiayaan sebesar Rp 82,59 triliun pada periode yang sama.

