Seorang nasabah pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat mengaku mengalami teror yang disebut berdampak pada kondisi kesehatannya.
Perkara ini tercatat dengan nomor 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025.
Dalam petitumnya, penggugat bernama Nining Suryani menyebutkan kerugian yang diklaim berkaitan dengan rasa takut akan dipermalukan, penurunan kondisi kesehatan akibat teror, hingga keputusan untuk bekerja dari rumah (working from home/WFH). Ia juga menyatakan mengalami kecemasan dengan mempertimbangkan riwayat kesehatan yang mengharuskannya menjaga kestabilan tekanan darah.
Nining menuntut ganti rugi dengan total Rp2,005 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil Rp5 juta dan immateriil Rp2 miliar. Kerugian materiil tersebut, menurut Nining, setara dengan akibat risiko kesehatan yang timbul dari teror yang dialaminya.
Selain tuntutan ganti rugi, Nining juga meminta AdaKami membuat pernyataan permintaan maaf di media nasional dengan ukuran 1/4 halaman selama dua hari berturut-turut.
Dalam gugatan yang sama, Nining turut mencantumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia, dan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat. Ia meminta agar turut tergugat, terutama OJK, menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin terhadap AdaKami. Nining juga meminta Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi kepada AdaKami sebagai anggota asosiasi.
Nining turut memohon agar AdaKami dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan perkara tersebut.

