Buku Sistem Ekonomi Pancasila karya Subiakto Tjakrawerdaja dkk. (Rajawali Pers, terbit Mei 2017; xxi + 185 halaman) mencoba mengangkat kembali gagasan Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) di tengah berbagai persoalan ekonomi yang dinilai menekan Indonesia. Dalam pengantar masalahnya, buku ini berangkat dari kegelisahan bahwa praktik ekonomi yang berjalan saat ini diduga tidak selaras dengan filsafat ekonomi yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila.
Tim penulis yang disebut merupakan pengurus yayasan sekaligus tim pengajar di Universitas Trilogi, Jakarta, menempatkan SEP sebagai konsep yang perlu digali ulang. Di kampus tersebut, SEP juga disebut telah menjadi mata kuliah wajib.
Melalui buku ini, para penulis berupaya memaparkan genealogi historis, penalaran filosofis, serta kemungkinan implementasi praktis SEP. Mereka juga mengajukan klaim bahwa SEP dapat menjadi jalan tengah di antara kapitalisme dan sosialisme.
Buku ini merumuskan dua ciri pokok SEP. Pertama, pengaturan negara di bidang ekonomi harus diputuskan oleh rakyat secara mufakat sebagai wujud kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Karena representasi seluruh rakyat dianggap berada dalam MPR, lembaga ini diposisikan berkewajiban menyusun struktur ekonomi atau menetapkan garis-garis besar kebijakan ekonomi.
Ciri pertama itu, menurut buku, menjadi pembeda dari kapitalisme dan sosialisme. Kapitalisme yang bertumpu pada pasar bebas dinilai kerap berujung pada kegagalan pasar yang memicu kesenjangan, ketidakadilan, dan kerusakan lingkungan. Sementara sosialisme yang menonjolkan peran dominan negara dianggap memiliki kelemahan berupa pemangkasan kebebasan dan kemandirian rakyat untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
Kedua, SEP mengandaikan keserasian tata peran serta kemitraan setara antara perusahaan negara (BUMN), koperasi, dan swasta. Kemitraan ini diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, sekaligus memperkuat usaha mikro seperti petani, nelayan, dan pengrajin. Konsep tersebut disebut sebagai “pasar berkeadilan”.
Dari dua ciri pokok itu, tim penulis merumuskan sejumlah manifestasi SEP, antara lain: mewujudkan kemakmuran bersama dan kemandirian ekonomi bangsa; partisipasi total rakyat dalam pembangunan ekonomi; perencanaan ekonomi nasional; peran strategis negara; institusi pasar yang berkeadilan; koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat; BUMN sebagai sokoguru dalam kegiatan ekonomi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak; peran perusahaan swasta sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja; serta perlindungan sosial bagi rakyat yang tidak dapat bekerja produktif atau kehilangan pekerjaan.
Meski demikian, ulasan terhadap isi buku ini juga mencatat beberapa kelemahan. Pertama, buku dinilai belum sepenuhnya memberikan dimensi konkret SEP. Catatan ini dibandingkan dengan pengembangan ekonomi Islam atau ekonomi syariah yang telah menawarkan instrumen lebih operasional, seperti skema kredit syariah, perbankan syariah, hingga kebijakan moneter syariah. Disebut pula bahwa sejumlah karya sebelumnya telah mengarah ke bentuk yang lebih terapan, misalnya konsep “manajemen Pancasila” oleh Muchtar Naim dalam Jurus Manajemen Ekonomi Pancasila (YOI, 1987).
Kedua, gagasan menempatkan MPR sebagai perumus GBHN dipandang masih dapat diperdebatkan. Alasannya, pelaksanaan gagasan itu dinilai berpotensi mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, serta menempatkan presiden sebagai mandataris MPR yang dipilih oleh MPR, bukan dipilih langsung oleh rakyat seperti saat ini.
Ketiga, buku ini dinilai masih berisiko terjebak pada proyek yang utopis dan sloganistis, karena sistem ekonomi lain lebih banyak ditinjau melalui kesalahannya secara “tipe ideal”. Salah satu contoh yang disebut adalah anggapan bahwa kapitalisme hampa dari nilai spiritual. Pandangan tersebut dinilai telah banyak dibantah, misalnya melalui disertasi Sonny Keraf tentang pemikiran Adam Smith (1991) yang menyatakan pasar bebas dapat bertahan apabila para pelakunya memiliki simpati terhadap sesama.
Dengan memadukan pemaparan konsep dan kritik atas kelemahannya, buku ini menghadirkan kembali perdebatan tentang SEP—baik sebagai tawaran jalan tengah maupun sebagai gagasan yang masih memerlukan penjabaran lebih operasional dan diskusi kelembagaan yang lebih matang.

