BERITA TERKINI
Memahami Sistem Ekonomi Indonesia dalam Pasal 33 UUD 1945

Memahami Sistem Ekonomi Indonesia dalam Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi landasan konstitusional yang mengatur arah perekonomian nasional Indonesia. Setelah mengalami amandemen, pasal ini terdiri dari lima ayat yang menegaskan prinsip dasar pengelolaan ekonomi, peran negara dalam sektor-sektor strategis, hingga ketentuan pelaksanaannya melalui undang-undang.

Dalam Pasal 33, perekonomian Indonesia ditegaskan “disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Selain itu, cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dinyatakan dikuasai oleh negara. Pasal ini juga menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Rangkaian ketentuan tersebut menggambarkan susunan ekonomi Indonesia sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi. Tiap ayat memuat penekanan yang berbeda terkait peran negara dan orientasi kebijakan ekonomi.

Pada ayat (1), perekonomian dipahami bertumpu pada demokrasi ekonomi. Prinsip “usaha bersama” dengan asas kekeluargaan dipandang sebagai pernyataan tanggung jawab bersama untuk menjamin kepentingan, kemajuan, dan kemakmuran bersama.

Ayat (2) menekankan kewenangan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting. Penguasaan ini dipahami bukan semata untuk menguasai, melainkan agar negara dapat memenuhi kewajibannya. Dalam pelaksanaannya, penguasaan tersebut diarahkan untuk memenuhi tiga hal: ketersediaan yang cukup, distribusi yang merata, dan harga yang terjangkau bagi banyak orang.

Ayat (3) menegaskan bahwa kepentingan rakyat ditempatkan sebagai yang paling utama, sehingga kepentingan rakyat diprioritaskan dibanding kepentingan perorangan.

Sementara itu, ayat (4) menjelaskan penyelenggaraan perekonomian nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi. Dalam penjelasan yang dirujuk, kepentingan individu diwakili oleh kepentingan masyarakat sebagai transformasi dari asas perorangan menuju sistem ekonomi yang menekankan kebersamaan dan asas kekeluargaan.

Ayat (5) menutup ketentuan Pasal 33 dengan menegaskan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya ditetapkan melalui undang-undang.