BERITA TERKINI
Memahami Risiko Gagal Bayar dan Fraud dalam Fintech P2P Lending

Memahami Risiko Gagal Bayar dan Fraud dalam Fintech P2P Lending

Perkembangan financial technology (fintech), khususnya peer-to-peer (P2P) lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), kian memperluas pilihan pembiayaan di luar perbankan. Dalam model ini, platform digital berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) secara lebih cepat dan efisien, serta mengenakan biaya layanan.

Di tengah pertumbuhan industri, risiko pembiayaan juga ikut meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2025 mencatat terdapat 96 penyelenggara P2P lending berizin, terdiri dari 89 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Sementara itu, outstanding pembiayaan P2P lending mencapai sekitar Rp94,85 triliun per November 2025. Pada periode yang sama, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat meningkat hingga sekitar 4,33 persen.

Sejumlah kasus gagal bayar yang muncul dalam beberapa tahun terakhir memicu kekhawatiran publik dan perdebatan mengenai tingkat risiko serta keamanan pendanaan melalui fintech. Namun, gagal bayar tidak selalu memiliki karakter hukum yang sama. Perbedaan mendasar perlu dipahami, yakni antara gagal bayar sebagai konsekuensi risiko pembiayaan dan gagal bayar yang bersumber dari perbuatan fraud.

Dalam kegiatan pembiayaan, gagal bayar merupakan risiko inheren, baik di bank maupun lembaga keuangan non-bank. Dalam konteks P2P lending, gagal bayar dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti kegagalan usaha penerima dana, perubahan kondisi ekonomi, kesalahan proyeksi arus kas, atau keadaan memaksa (force majeure). Pada situasi ini, penerima dana pada prinsipnya memiliki iktikad baik, tetapi tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.

Secara hukum, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dalam hubungan perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menempatkan wanprestasi sebagai kegagalan memenuhi prestasi yang diperjanjikan, dengan penyelesaian melalui mekanisme perdata seperti pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1239 dan Pasal 1243 KUH Perdata. Dengan demikian, gagal bayar tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum, melainkan bagian dari risiko usaha yang perlu diperhitungkan sejak awal.

Karakter gagal bayar berubah ketika masalah pembayaran terkait dengan penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan sejak awal. Pada titik ini, gagal bayar dapat mengarah pada indikasi fraud. Tanda-tandanya antara lain rekayasa atau manipulasi proyek pembiayaan, penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada pemberi dana, penggunaan dana tidak sesuai tujuan pembiayaan, hingga praktik menggunakan dana baru untuk menutup kewajiban lama.

Dalam perspektif hukum positif, jika gagal bayar disertai rangkaian kebohongan atau penggunaan dana yang menyimpang, penanganannya tidak lagi memadai bila hanya ditempatkan sebagai sengketa perdata. Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menegaskan bahwa perolehan keuntungan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan merupakan tindak pidana penipuan. Dalam konteks ini, gagal bayar dipandang sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sadar.

Kesalahan mengklasifikasikan gagal bayar dinilai dapat menimbulkan implikasi serius. Jika gagal bayar yang bersumber dari fraud diperlakukan sebagai risiko pembiayaan biasa, penanganan cenderung terbatas pada langkah administratif atau restrukturisasi, sehingga potensi kerugian masyarakat dapat membesar. Sebaliknya, jika semua gagal bayar dianggap fraud, terdapat risiko kriminalisasi atas risiko usaha yang tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.

Dalam kerangka pengawasan sektor jasa keuangan, regulator memiliki peran untuk memastikan penyelenggaraan P2P lending berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan perlindungan konsumen. OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan, termasuk memastikan pelaku usaha menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Deteksi dini terhadap pola penyimpangan menjadi penting untuk membedakan risiko pembiayaan yang wajar dari indikasi fraud, sehingga intervensi dapat dilakukan secara proporsional dan tepat waktu.

Di lapangan, perbedaan ini tercermin dari kasus-kasus yang muncul. Pada satu sisi, ada gagal bayar akibat penurunan kinerja usaha penerima dana secara masif yang lebih tepat dipahami sebagai risiko pembiayaan dan diselesaikan melalui mekanisme perdata. Namun pada sisi lain, terdapat pula gagal bayar yang disertai informasi menyesatkan, penyalahgunaan dana, serta pola menutup kewajiban lama dengan dana baru, yang menunjukkan pelanggaran prinsip transparansi dan iktikad baik.

Salah satu contoh yang disebutkan adalah kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). OJK menemukan indikasi kuat praktik fraud dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dengan nilai kerugian yang dilaporkan melebihi Rp2,4 triliun. Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap beberapa penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan permodalan dan tata kelola.

Dengan demikian, gagal bayar dalam P2P lending tidak dapat dipandang secara tunggal. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan gagal bayar sebagai risiko pembiayaan dan gagal bayar akibat fraud menjadi prasyarat penting untuk menentukan langkah penyelesaian—apakah melalui mekanisme perdata, pengawasan administratif, atau penegakan hukum. Ketepatan klasifikasi dinilai berpengaruh terhadap perlindungan masyarakat sekaligus efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.