Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan sejak penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode September 2025. LPS menilai pergerakan tersebut berlangsung bertahap seiring perkembangan kondisi likuiditas dan arah kebijakan moneter.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, mengatakan lembaganya secara berkala mengevaluasi pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Berdasarkan pemantauan LPS, tingkat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah pada periode observasi Januari 2026 turun 5 basis point (bps) menjadi 3,14%.
“Tren penurunan ini sejalan dengan kondisi likuiditas yang tetap longgar dan arah kebijakan moneter yang akomodatif,” kata Ferdinan dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.
Untuk simpanan valuta asing, SBP juga tercatat menurun. Pada periode observasi Januari 2026, SBP simpanan valas turun 12 bps ke level 2,79%.
Ferdinan menyampaikan, mencermati tren tersebut, LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga simpanan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mendorong transmisi suku bunga kebijakan moneter ke suku bunga simpanan.
Di sisi lain, LPS melaporkan cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90%. Per Desember 2025, sebanyak 99,97% rekening nasabah bank umum—setara 15,67 juta rekening—tercatat seluruh simpanannya dijamin LPS.
Ferdinan menegaskan, sesuai ketentuan, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dalam kebijakan terbaru, LPS memutuskan menahan TBP simpanan bank umum di level 3,50% yang berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. TBP simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga tetap sebesar 6%, sementara TBP simpanan valas pada bank umum dipertahankan di level 2%.

