BERITA TERKINI
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Dorong Intermediasi Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Dorong Intermediasi Perbankan

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan di perbankan sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan tetap 3,50%, TBP simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tetap 6%, sementara TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap 2%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan keputusan tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja perbankan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat. Menurutnya, penguatan kepercayaan akan mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan.

“Kami yakin keputusan TBP akan mendorong kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat, sehingga fungsi intermediasi perbankan berjalan baik,” kata Anggito dalam Konferensi Pers TBP LPS di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, menambahkan TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026. Ia menjelaskan penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk tingkat suku bunga pasar untuk simpanan yang trennya relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang dinilai memadai.

Pertimbangan lainnya meliputi tingkat cakupan penjaminan simpanan yang disebut jauh di atas mandat undang-undang, serta prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi, termasuk risiko makroekonomi global dan nasional.

Ferdinan mengingatkan perbankan agar memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana dari nasabah. Ia juga mengimbau bank untuk menyampaikan besaran TBP yang berlaku secara transparan, antara lain dengan menempatkan informasi di lokasi yang mudah diakses nasabah atau melalui media informasi dan kanal komunikasi bank.

Ia menegaskan TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yakni simpanan nasabah “Tercatat” dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi “Tingkat” bunga yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak diindikasikan atau terbukti melakukan “Tindakan” melanggar hukum yang merugikan bank.

Dalam kesempatan yang sama, Ferdinan menyampaikan kinerja perbankan pada 2025 dinilai tetap solid. Kredit tumbuh 9,63% secara tahunan (year on year/yoy), didorong penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy), yang disebut terutama ditopang peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan permodalan (KPMM) industri perbankan tercatat 26,05% per November 2025. Adapun likuiditas industri perbankan per Desember 2025 tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57%, di atas ambang batas 10%.

Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank disebut mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% dari total rekening BPR. “Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90%,” ujar Ferdinan.