Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026). LPS menetapkan TBP simpanan rupiah pada bank umum sebesar 3,50%, TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00%, serta TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,00%. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pelaksana tugas (Pgs.) Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, mengatakan penetapan TBP dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang dinilai memadai.
Ia juga menyebut LPS memperhatikan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang saat ini berada jauh di atas mandat undang-undang, serta mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun domestik. Pernyataan itu disampaikan Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
LPS mengharapkan perbankan memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat guna menjaga kepercayaan deposan. Ferdinan juga mengimbau agar bank transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor cabang maupun lewat berbagai kanal komunikasi bank.
Menurutnya, TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T), yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan perkembangan industri perbankan nasional. Per Desember 2025, fungsi intermediasi perbankan disebut tetap terjaga dengan dukungan permodalan dan likuiditas yang kuat. Kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang penyaluran kredit investasi.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,83% (yoy), didorong peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Dari sisi permodalan, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) industri perbankan berada di level 26,05% per November 2025, yang dinilai mencerminkan ketahanan bank dalam memitigasi risiko kredit dan risiko pasar.
Likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Per Desember 2025, rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) tercatat sebesar 28,57%, jauh di atas ambang batas 10%.
Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94% rekening bank umum dan 99,97% rekening BPR, melampaui mandat undang-undang sebesar 90%.
Masih dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tercatat sebagai peserta program penjaminan LPS.
Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui mekanisme likuidasi. LPS juga melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum serta konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.
Farid menambahkan, kecepatan pembayaran klaim simpanan nasabah terus meningkat. Rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak pencabutan izin usaha bank kini mencapai 5 hari kerja, lebih cepat dibandingkan sekitar 14 hari kerja lima tahun lalu.
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 tercatat meningkat 13,6% menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus Rp33,8 triliun, naik 13,8% secara tahunan, sementara Cadangan Penjaminan meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
Selain itu, LPS berkontribusi pada perekonomian melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun sepanjang 2025. Melalui program LPS Peduli, lembaga ini juga menyalurkan bantuan tanggap bencana dengan total nilai Rp1,4 miliar.
Untuk 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan berlaku pada 2027, penguatan IT BPR, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan guna menekan jumlah masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan melalui kolaborasi lintas lembaga.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan 2026 menjadi momentum lompatan besar bagi LPS.

