BERITA TERKINI
LaNyalla Dorong Kebijakan Ekonomi Kembali Mengacu Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli

LaNyalla Dorong Kebijakan Ekonomi Kembali Mengacu Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan kebijakan ekonomi nasional perlu dikembalikan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 naskah asli. Ia menilai sistem ekonomi Pancasila merupakan sistem yang paling sesuai dengan karakter dasar bangsa Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan LaNyalla saat Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sistem Ekonomi Pancasila untuk Indonesia yang Berdaulat” di Universitas Palangka Raya, Senin (17/1/2022).

Dalam forum tersebut, LaNyalla mengatakan sistem ekonomi Pancasila dapat menjadi solusi bagi kedaulatan ekonomi rakyat karena lahir dari semangat kekeluargaan, gotong royong, dan saling membantu, serta dilandasi nilai ketuhanan. Ia mengaitkan hal itu dengan Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.

LaNyalla hadir didampingi sejumlah senator, di antaranya Muhammad Rakhman dan Habib Said Abdurrahman dari Kalimantan Tengah, serta Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), dan Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan). Ia juga didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Brigjen Pol Amostian. Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan itu yakni Rektor Universitas Palangka Raya Dr Andrie Elia dan Rektor Universitas Kristen Palangka Raya (UNKRIP) Benius, Ph.D.

Menurut LaNyalla, sistem ekonomi Pancasila tidak mengadopsi sosialisme maupun kapitalisme. Karena itu, ia mendorong adanya koreksi atas kebijakan perekonomian nasional yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 hasil amandemen konstitusi pada 1999 hingga 2002.

Ia menilai penambahan dua ayat pada Pasal 33 saat amandemen, disadari atau tidak, telah menyerahkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar. LaNyalla menyebut sebelum amandemen, Pasal 33 UUD 1945 dengan tiga ayat dinilai sudah memberikan arahan yang jelas mengenai sistem perekonomian nasional.

Ia juga menyoroti bahwa setelah amandemen, dengan alasan efisiensi, terbuka peluang besar bagi swasta untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dalam pandangannya, kondisi tersebut memungkinkan keuntungan ditumpuk dan dibawa ke luar Indonesia melalui lantai bursa.

LaNyalla menilai Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila dan bergerak menuju sistem ekonomi liberal kapitalisme. Ia merujuk gagasan Mohammad Hatta yang memisahkan tiga sektor ekonomi, yakni koperasi atau usaha bersama rakyat, BUMN, dan swasta. Meski irisan antar-sektor dimungkinkan, ia menekankan aktivitas usaha rakyat melalui koperasi harus diberi kesempatan hidup.

Ia menjelaskan koperasi merupakan cara atau sarana berhimpun bagi rakyat untuk memiliki secara bersama-sama alat industri atau sarana produksi. Menurutnya, anggota koperasi memiliki posisi yang setara dengan pemegang saham di lantai bursa, dengan perbedaan bahwa pemegang saham dapat berasal dari siapa pun, termasuk orang asing, sedangkan koperasi hanya dimiliki warga negara Indonesia.

LaNyalla menambahkan, bila rakyat mampu mengorganisir aktivitas ekonomi di daerahnya, negara semestinya memberi dukungan melalui koperasi agar mereka memperoleh akses untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Ia menilai dukungan itu penting agar rakyat tidak tersingkir dengan alasan izin atau konsesi pengelolaan telah diberikan kepada pihak swasta.