BERITA TERKINI
Kemenperin Dorong Penguatan Industri Pati Ubi Kayu sebagai Komoditas Strategis

Kemenperin Dorong Penguatan Industri Pati Ubi Kayu sebagai Komoditas Strategis

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pati ubi kayu menjadi salah satu komoditas strategis dalam penguatan industri nasional. Komoditas ini dinilai memiliki nilai tambah tinggi dan berperan penting dalam mendukung integrasi rantai nilai industri dari hulu hingga hilir.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri pati ubi kayu sejalan dengan strategi industrialisasi nasional berbasis sumber daya alam. Strategi tersebut ditujukan untuk memperkuat keterkaitan backward dan forward linkage antarsektor industri.

“Pati ubi kayu memiliki potensi besar sebagai bahan baku berbagai produk, baik pangan maupun nonpangan, sehingga berperan strategis dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian industri nasional,” kata Agus dalam sambutannya pada kegiatan Business Matching Pati Ubi Kayu di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Agus, industri pati ubi kayu di Indonesia saat ini dibina oleh Direktorat Jenderal Industri Agro Kemenperin, dengan jumlah sekitar 125 perusahaan. Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan Online Single Submission (OSS), tingkat utilisasi industri tersebut masih berada di kisaran 43 persen.

Dari sisi perdagangan, nilai ekspor pati ubi kayu hingga November 2025 tercatat mencapai 18,7 juta dolar AS, atau meningkat 58,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, impor pati ubi kayu masih tercatat sebesar 73,8 juta dolar AS, meski menurun 54,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Agus menilai angka tersebut menunjukkan peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi dan pemanfaatan pati ubi kayu di dalam negeri. Saat ini, produk pati ubi kayu lokal disebut telah menguasai sekitar 79 persen pasar domestik.

Pati ubi kayu dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai produk pangan, seperti pemanis, bumbu, makanan ringan, dan mi. Di luar sektor pangan, komoditas ini juga digunakan untuk produk nonpangan antara lain kertas, bahan kimia, dan etanol. Keberagaman pemanfaatan tersebut dinilai memperkuat peran strategis pati ubi kayu dalam mendukung pertumbuhan berbagai subsektor industri.

Meski demikian, Agus mengakui industri pati ubi kayu dalam negeri masih menghadapi tantangan, terutama persaingan harga dan kualitas dengan produk impor. Untuk merespons hal itu, pemerintah mendorong sinergi antara industri penghasil dan industri pengguna pati ubi kayu melalui sejumlah kebijakan, salah satunya mekanisme Neraca Komoditas.

“Kami mendorong agar kebutuhan spesifikasi industri pengguna dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Kegiatan business matching ini menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan produsen dan pengguna agar tercipta kerja sama berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui penguatan industri pati ubi kayu, Kemenperin berharap dapat meningkatkan utilisasi industri, menekan ketergantungan impor, serta memperkuat kemandirian dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan.