BERITA TERKINI
Kapitalisme: Sekadar Modus Produksi atau Sistem Sosial yang Lebih Luas?

Kapitalisme: Sekadar Modus Produksi atau Sistem Sosial yang Lebih Luas?

Perdebatan tentang kapitalisme kerap bergerak di antara dua cara pandang: melihatnya sebagai modus produksi semata atau sebagai sistem sosial-politik yang lebih komprehensif. Dalam sejumlah pembacaan, kapitalisme diposisikan seolah-olah lahir dari evolusi rasional yang nyaris tak terhindarkan, bukan dari sejarah konflik dan pembentukan institusi. Cara pandang ini dinilai memberi landasan ideologis untuk menolak kritik struktural sekaligus menyulitkan upaya merumuskan alternatif institusional, karena status quo diperlakukan seperti “hukum alam.”

Perdebatan mengenai “kecukupan” konsep modus produksi menyoroti ketegangan penting dalam pemikiran Marxis: antara determinisme ekonomi dan pemahaman yang lebih holistik tentang formasi sosial. Formulasi awal Marx kerap dibaca menekankan hubungan kausal kuat dari basis ekonomi ke suprastruktur. Namun, pemikir Marxis setelahnya mengakui relasi itu tidak sepenuhnya searah. Negara, hukum, dan budaya dipandang memiliki otonomi relatif serta dinamika internal yang ikut membentuk cara kapitalisme direproduksi.

Argumen ini antara lain tercermin dari kebutuhan akan konsep-konsep seperti hegemoni Gramsci atau gagasan otonomi relatif negara dari Poulantzas. Keberadaan konsep tersebut menunjukkan bahwa faktor non-ekonomi—seperti ideologi, institusi politik, dan perangkat hukum—berkontribusi penting dalam mempertahankan kapitalisme. Dengan kata lain, meskipun basis ekonomi bersifat fundamental, ia tidak secara mekanis menentukan seluruh aspek masyarakat, sehingga analisis yang lebih sistemik diperlukan.

Dalam kerangka dialektis, hubungan antara modus produksi dan sistem ekonomi formal dipahami saling menentukan. Elemen-elemen di dalamnya—misalnya pekerja dan kapitalis—tidak berdiri sendiri, melainkan hanya dapat dipahami dalam relasi satu sama lain. Produksi dipandang sebagai “momen dominan” yang membentuk konsumsi, distribusi, dan pertukaran, walaupun momen-momen lain itu juga memengaruhi produksi pada tingkat tertentu. Pendekatan dialektis melihat pertentangan seperti kapitalis versus proletariat bukan sekadar oposisi eksternal, melainkan kontradiksi internal dalam satu sistem yang sama, yang kemudian mendorong perubahan dan perkembangan.

Dalam tahap awal perkembangan kapitalisme, pekerja pada dasarnya “dimasukkan” ke dalam sistem ekonomi yang sudah ada. Mereka tetap bekerja seperti biasa, tetapi hasil kerja kini dijual oleh pemilik modal—tahap yang disebut subsumsi formal. Seiring waktu, kapitalisme tidak hanya menguasai hasil kerja, tetapi juga mengubah cara kerja itu sendiri: penggunaan mesin, pengaturan waktu kerja yang ketat, hingga penataan ulang tempat kerja agar lebih menguntungkan pemilik modal. Tahap ini dikenal sebagai subsumsi riil, ketika logika keuntungan membentuk ulang efisiensi kerja dan bahkan kehidupan sosial pekerja.

Dari sini muncul kesimpulan penting: sistem ekonomi formal—seperti pasar, aturan hukum, dan kebijakan pemerintah—bukanlah perangkat netral yang berdiri sendiri. Ia ikut dibentuk oleh cara kerja kapitalisme dan pada saat yang sama memperkuatnya. Contohnya, aturan hukum mengenai kepemilikan tanah atau relasi tenaga kerja dipahami tidak muncul begitu saja, melainkan kerap disusun untuk melindungi kepentingan pemilik modal.

Jika produksi menjadi momen dominan, maka cara fundamental barang diproduksi—misalnya kepemilikan pribadi, tenaga kerja upahan, dan ekstraksi nilai surplus—akan menentukan struktur pasar, pola distribusi, serta corak konsumsi. Namun, sistem ekonomi formal kemudian mengkodifikasi dan melegitimasi hubungan produksi ini sehingga tampak alami atau tak terhindarkan. Perlindungan hukum atas properti pribadi, misalnya, dipandang sebagai aspek formal yang secara langsung memungkinkan modus produksi kapitalis berlangsung.

Dalam konteks ini, pernyataan hakim dalam kasus Tom Lembong yang menyebut “ekonomi kapitalis” bertentangan dengan Pancasila memunculkan pertanyaan teoretis: apakah kapitalisme cukup dipahami sebagai modus produksi, atau justru sebagai sistem sosio-politik yang meliputi hukum, politik, dan budaya. Pertanyaan tersebut mendorong penilaian atas validitas penyederhanaan kapitalisme sebagai modus produksi semata.

Secara teoretis, penyederhanaan itu dinilai tidak sah. Dalam tradisi Marxis, modus produksi merujuk pada cara masyarakat mengorganisasi produksi, termasuk kepemilikan pribadi atas alat produksi dan ekstraksi nilai lebih melalui tenaga kerja upahan. Ini memang fondasi kapitalisme sebagai “basis.” Namun, Marx juga mengembangkan konsep suprastruktur, yakni institusi hukum, politik, dan budaya yang muncul dari sekaligus menopang basis. Engels menegaskan bahwa basis menentukan suprastruktur “hanya pada akhirnya,” yang mengisyaratkan hubungan timbal balik yang kompleks, bukan determinisme ekonomi yang kaku.

Modus produksi kapitalis membutuhkan kerangka non-ekonomi: hukum yang melindungi properti pribadi dan kontrak kerja, serta kondisi sosial yang membuat kelas pekerja terpaksa menjual tenaga kerja. Karena itu, kapitalisme dipandang tidak dapat dipisahkan dari institusi sistemik yang lebih luas. Kritik terhadap penggunaan konsep modus produksi secara terpisah menilai langkah itu berisiko “menaturalisasi” kapitalisme, seolah ia merupakan hukum alam, bukan sistem yang dibentuk oleh relasi kuasa.

Terlebih dalam fase subsumsi riil, kapitalisme digambarkan meresapi berbagai aspek masyarakat, dari hukum hingga budaya. Inilah yang membuatnya dipahami sebagai sistem yang melampaui lantai pabrik. Jika kapitalisme hanya dimaknai sebagai modus produksi, maka keberadaan aparatur hukum, politik, dan ideologi yang kompleks sulit dijelaskan. Karena itu, kapitalisme dalam pembacaan ini lebih tepat dipahami sebagai sistem komprehensif yang mengintegrasikan dimensi ekonomi sekaligus non-ekonomi.