Perdebatan tentang kapitalisme kembali mengemuka setelah pernyataan hakim dalam kasus Tom Lembong yang menyebut “ekonomi kapitalis” bertentangan dengan Pancasila. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan teoretis yang lebih mendasar: apakah kapitalisme cukup dipahami sebagai modus produksi semata, atau ia merupakan sistem sosio-politik yang juga mencakup hukum, negara, dan budaya?
Dalam tradisi Marxis, modus produksi merujuk pada cara masyarakat mengorganisasi produksi—termasuk kepemilikan pribadi atas alat produksi dan mekanisme ekstraksi nilai lebih melalui tenaga kerja upahan. Kerangka ini menempatkan struktur ekonomi sebagai “basis” yang menopang kehidupan sosial. Namun, Marx juga memperkenalkan konsep “suprastruktur”, yakni institusi hukum, politik, dan budaya yang tumbuh dari sekaligus membantu mempertahankan basis tersebut.
Ketegangan muncul ketika konsep modus produksi diperlakukan seolah-olah sudah cukup menjelaskan keseluruhan masyarakat. Formulasi awal Marx kerap dibaca sebagai hubungan kausal kuat dari basis ke suprastruktur. Akan tetapi, pemikir Marxis setelahnya menekankan bahwa hubungan ini tidak sepenuhnya searah. Engels, misalnya, menggarisbawahi bahwa basis menentukan suprastruktur “hanya pada akhirnya”, yang menunjukkan adanya dinamika timbal balik. Dengan kata lain, negara, hukum, dan budaya memiliki otonomi relatif serta logika internal yang tidak selalu bisa direduksi menjadi akibat langsung faktor ekonomi.
Argumen tentang ketidakcukupan fokus murni pada modus produksi juga terlihat dari berkembangnya konsep-konsep lanjutan dalam pemikiran Marxis. Jika modus produksi sepenuhnya memadai, maka konsep hegemoni dari Antonio Gramsci atau gagasan otonomi relatif negara dari Nicos Poulantzas tidak diperlukan. Kehadiran konsep-konsep tersebut justru menandai bahwa faktor non-ekonomi turut berperan dalam reproduksi kapitalisme—mulai dari persetujuan sosial yang dibangun melalui budaya hingga peran institusi negara yang tidak selalu bisa dipahami sebagai kepanjangan tangan mekanis dari kepentingan ekonomi.
Dalam kerangka dialektis, hubungan antara modus produksi dan sistem ekonomi formal dipandang saling membentuk. Elemen-elemen dalam kapitalisme—seperti pekerja dan kapitalis—tidak berdiri sebagai dua pihak yang kebetulan bertemu, melainkan sebagai bagian dari satu sistem yang sama. Pertentangan di antara keduanya bukan sekadar oposisi eksternal, tetapi kontradiksi internal yang mendorong perubahan dan perkembangan sistem itu sendiri.
Dalam ekonomi kapitalis, produksi disebut sebagai “momen dominan” yang secara substansial membentuk konsumsi, distribusi, dan pertukaran. Namun, momen-momen lain tersebut juga dapat memengaruhi produksi, meski pada tingkat yang lebih rendah. Dari sini, kapitalisme tidak hanya dipahami sebagai proses produksi di pabrik atau tempat kerja, melainkan sebagai rangkaian hubungan yang menstrukturkan pasar, pola distribusi, hingga kebiasaan konsumsi.
Proses historis kapitalisme juga digambarkan melalui dua tahap: subsumsi formal dan subsumsi riil. Pada tahap subsumsi formal, pekerja pada dasarnya “dimasukkan” ke dalam sistem ekonomi yang sudah ada; mereka bekerja dengan cara yang relatif sama seperti sebelumnya, tetapi hasil kerjanya kini berada di bawah kendali pemilik modal dan diperdagangkan untuk keuntungan. Seiring waktu, kapitalisme bergerak ke tahap subsumsi riil, ketika cara kerja itu sendiri diubah: penggunaan mesin ditingkatkan, waktu kerja diatur lebih ketat, dan organisasi tempat kerja dibentuk ulang untuk memaksimalkan keuntungan. Pada tahap ini, bukan hanya tenaga kerja yang diserap, melainkan juga ritme kerja dan aspek kehidupan yang makin dibentuk oleh logika akumulasi.
Perubahan tersebut menegaskan bahwa sistem ekonomi formal—seperti pasar, kerangka hukum, institusi keuangan, atau kebijakan pemerintah—bukan sesuatu yang netral atau berdiri sendiri. Kerangka formal ini ikut dibentuk oleh cara kerja kapitalisme, sekaligus memperkuatnya. Contohnya, perlindungan hukum atas properti pribadi dan kontrak kerja dipahami sebagai aspek formal yang memungkinkan hubungan produksi kapitalis berjalan dan tampak sah. Aturan mengenai kepemilikan tanah atau tenaga kerja, dalam perspektif ini, tidak hadir begitu saja, melainkan kerap berfungsi melindungi kepentingan pemilik modal.
Di titik inilah kritik terhadap penyederhanaan kapitalisme sebagai modus produksi memperoleh pijakan. Memisahkan kapitalisme dari negara, hukum, dan budaya berisiko “menaturalisasi” kapitalisme—membuatnya terlihat seperti hasil evolusi rasional yang nyaris tak terhindarkan, alih-alih sebagai sistem yang terbentuk lewat konflik sejarah dan pembentukan institusi. Konsekuensinya, kritik struktural dapat dianggap tidak relevan, sementara pencarian alternatif institusional menjadi lebih sulit karena status quo diperlakukan seolah-olah hukum alam.
Dari rangkaian argumen tersebut, kapitalisme digambarkan bukan sekadar mekanisme produksi, tetapi sistem komprehensif yang meresapi berbagai aspek kehidupan sosial. Terutama dalam fase subsumsi riil, kapitalisme dipahami mampu membentuk ulang tidak hanya proses kerja, tetapi juga perangkat hukum, politik, dan budaya yang mengelilinginya. Dengan demikian, pertanyaan apakah kapitalisme hanya modus produksi pada akhirnya mengarah pada kesimpulan teoretis: kapitalisme perlu dipahami sebagai formasi sosial yang lebih luas, di mana basis ekonomi tetap fundamental, tetapi tidak secara mekanis menentukan seluruh aspek masyarakat.

